Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sebanyak 30 orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kasus bentrokan di RS Pamulang.
Dari puluhan tersangka tersebut, delapan di antaranya merupakan pengurus inti ormas PP, mulai dari Komandan Komando Inti hingga pengurus ranting di wilayah Tangerang Selatan.
Advertisement
“Ada dua kelompok dari 30 tersangka yang telah kami amankan. Kelompok pertama adalah kelompok pengurus ormas PP, sisanya anggota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Berikut nama-nama delapan pengurus ormas Pemuda Pancasila yang telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka:
- CH – Komandan Komando Inti MPC Tangsel
- SN – Wakil Komandan Koti
- S – Ketua PAC Serpong Utara
- AY – Sekretaris PAC Serpong Utara
- AS – Ketua Ranting Pondok Benda
- M – Wakil Ketua Ranting Pondok Benda
- MG – Wakil Ketua Ranting Benda Baru
- MS – Kabid Kaderisasi MPC Tangsel
Sementara itu, 22 tersangka lainnya merupakan anggota ormas PP yang diduga terlibat dalam aksi pengancaman, pengeroyokan, dan perusakan fasilitas proyek parkir RSU Kota Tangsel. Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Kronologi Insiden Intimidasi di RSU Tangsel
Insiden bermula pada Rabu malam, 21 Mei 2025, saat vendor resmi pemenang tender pengelolaan parkir RSU Kota Tangerang Selatan mulai membangun sistem parkir elektronik. Namun, proses pembangunan tersebut dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang berseragam ormas PP, yang mengklaim telah mengelola lahan parkir tersebut selama delapan tahun terakhir.
“Awalnya ada lima orang yang datang mengintimidasi pekerja. Mereka melarang menurunkan alat kerja, menghalangi pemasangan pondasi palang parkir, dan terus melakukan tekanan hingga oknum lain berdatangan,” jelas Kombes Ade Ary.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan satu pekerja mengalami luka dan fasilitas palang parkir ambruk.
Dijerat Pasal Berlapis
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 169 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Penahanan ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk memberantas praktik premanisme dan penyerobotan aset negara atau mitra sah secara ilegal,” tegas Ade Ary.
Polisi Ingatkan Ormas untuk Taat Hukum
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada ormas yang kebal hukum. Jika terjadi sengketa lahan atau persoalan kerja sama, jalur hukum adalah satu-satunya cara penyelesaian.
“Kami mengimbau kepada seluruh ormas untuk tidak main hakim sendiri. Segala bentuk sengketa harus diselesaikan sesuai aturan hukum,” tutup Ade Ary.