Dedi Mulyadi Larang Atraksi Ular di Jabar, Kenapa?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan melarang atraksi ular karena dinilai berbahaya dan telah menelan banyak korban jiwa

oleh Dikdik RipaldiDiterbitkan 28 Mei 2025, 03:00 WIB
Ilustrasi ular. (Pexels/-omáš-malík)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan melarang penggunaan ular dalam berbagai bentuk pertunjukan di Jawa Barat. Larangan tersebut akan diberlakukan menyusul banyaknya kasus pawang yang tewas dipatuk ular.

Sebelumnya, seorang pawang ular yang dikenal sebagai Abah Kobra meninggal dunia usai dipatuk ular peliharannya sendiri. Peristiwa tragis itu terjadi pada Agustus 2023 silam.

”Peristiwa pawang dipatuk ularnya sendiri dalam kegiatan atraksi bukan yang pertama," kata Dedi dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut Dedi, ular kerap digunakan dalam atraksi pertunjukan. Namun, atraksi yang menggunakan ular itu pun sudah terlalu banyak memakan korban jiwa.

"Sudah terlalu banyak orang yang meninggal ketika atraksi pawang ular, baik atraksi ular dalam bentuk pertunjukan maupun tarian," tandasnya.

Maka demi keselamatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengeluarkan larangan penggunaan ular dalam berbagai bentuk pertunjukan.

"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengeluarkan larangan menggunakan ular sebagai hewan untuk kepentingan-kepentingan pertunjukan karena sangat berbahaya," tutur dia.

Selain dinilai berbahaya, larangan tersebut diklaim Dedi juga untuk mencegah agar eksploitasi terharap ular dihentikan.

"Semoga peristiwa ini adalah peristiwa yang terakhir, dan kita tidak mengeksploitasi ular untuk kepentingan-kepentingan pertunjukan," ucapnya.

Di sisi lain, Dedi mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban. "Abah Kobra, seorang pawang ular asal Sumedang meninggal dunia karena dipatuk ular, dan kita sampaikan duka yag mendalam," ujarnya.

Penulis: Arby Salim

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya