Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Pelaksana Pengadaan Alat Olahraga Dispora, Ratusan Dokumen Disita

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, mulai dari catatan keuangan perusahaan, dokumen pemesanan alat olahraga dan sebagainya. Seluruh dokumen dikemas dalam 40 bundel berkas.

oleh Bam SinulinggaDiperbarui 23 Mei 2025, 14:55 WIB
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mnggeledah Kantor PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), Medansatria, Kota Bekasi, selaku perusahaan pelaksana kegiatan pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan penggeledahan di Kantor PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), Medansatria, Kota Bekasi, selaku perusahaan pelaksana kegiatan pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, mulai dari catatan keuangan perusahaan, dokumen pemesanan alat olahraga dan sebagainya. Seluruh dokumen dikemas dalam 40 bundel berkas.

"Kamis (22/5) kemarin, kita melakukan kegiatan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan, jadi ada beberapa dokumen baru yang sebelumnya belum ada, belum ditemukan oleh penyidik. Dokumen tersebut berupa catatan keuangan, kemudian dokumen pemesanan dan beberapa dokumen lain lah," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah kepada Liputan6.com, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, seluruh dokumen yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti untuk mendukung pembuktian dalam penyidikan perkara kasus korupsi Dispora ini. Barang bukti tersebut nantinya juga akan dikroscek dengan keterangan saksi pada jadwal pemeriksaan saksi berikutnya.

"Pada prinsipnya penyidikan masih berjalan, pengumpulan alat bukti masih berjalan, pemeriksaan terhadap saksi, kemudian nantinya juga berkembang kepada permintaan keterangan untuk pemeriksaan kepada ahli dan pengumpulan informasi masih berjalan," paparnya.

Terkait adanya kemungkinan keterlibatan anggota dewan, sebagaimana yang santer beredar, Ryan belum bisa menjawab karena pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Demikian pula dengan desakan beberapa pihak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi, ia menegaskan masih menunggu proses penyidikan.

"Pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya masih berjalan. Intinya kami Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus ini berusaha semaksimal mungkin dan seprofesional mungkin mengungkap secara utuh peristiwa yang menjadi judul dari penyidikan ini," tegasnya.

Karena itu, Ryan meminta publik dan berbagai pihak lainnya agar menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan tidak mengeluarkan opini apapun tanpa bukti valid, yang bisa memperkeruh suasana.

"Mengenai perkembangan selanjutnya, tentunya nanti secara bertahap dan secara periodik, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus melakukan update demi keterbukaan informasi publik kepada rekan-rekan media, kepada masyarakat. Nanti kita lihat saja sama-sama dan pantau sama-sama," tandasnya.

 

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti oleh tim penyidik.

"Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tersangka, dalam hal ini ada tiga orang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025 malam.

Adapun ketiga tersangka, yakni eks Kadispora Kota Bekasi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Zarkasih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang di Dispora tahun 2023, Muhammad AR, serta direktur utama dari pihak ketiga, Masturi.

"Terhadap ketiga tersangka ini dibawa ke Lapas Kelas Bulak Kapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari," ungkap Ryan.

 

Berawal dari Temuan BPK Provinsi Jabar

Diketahui, kasus ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengenai adanya kelebihan pembayaran atas pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, senilai Rp 4,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Perkara korupsi ini dilakukan saat Zarkasih masih menjabat Kadispora Kota Bekasi pada 2023. Ia diduga menunjuk langsung PT CIA sebagai pihak yang mengadakan peralatan olahraga. Ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dan disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BPK lantas merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Infografis Etika Makan Fine Dining. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya