Aksi Kamisan ke-862, 27 Tahun Reformasi: Jangan Gelapkan Fakta Sejarah

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 22 Mei 2025, 19:20 WIB
Aksi Kamisan ke-862, 27 Tahun Reformasi: Jangan Gelapkan Fakta Sejarah
Aksi Kamisan ke-862 mengangkat tema 27 Tahun Reformasi: Jangan Gelapkan Fakta Sejarah. Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mendesak pemberhentian penulisan ulang sejarah karena berpotensi mengaburkan fakta, khususnya pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan berencana menulis ulang sejarah Indonesia. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan proyek penulisan ulang sejarah ditargetkan rampung dan diluncurkan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan juga mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk tim penyidik adhoc sesuai mandat Pasal 21 ayat 3 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Untuk diketahui, Aksi Kamisan merupakan sebuah gerakan sosial masyarakat sipil yang mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum terselesaikan.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-862 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Aksi Kamisan ke-862 mengangkat tema 27 Tahun Reformasi: Jangan Gelapkan Fakta Sejarah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mendesak pemberhentian penulisan ulang sejarah karena berpotensi mengaburkan fakta, khususnya pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan berencana menulis ulang sejarah Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan proyek penulisan ulang sejarah ditargetkan rampung dan diluncurkan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan juga mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk tim penyidik adhoc sesuai mandat Pasal 21 ayat 3 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk diketahui, Aksi Kamisan merupakan sebuah gerakan sosial masyarakat sipil yang mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum terselesaikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Salah satunya kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM saat reformasi 1998 yang berhenti di tingkat penyelidikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dimulai pada awal Januari 2007, Aksi Kamisan merupakan bentuk protes dengan berdiam diri para keluarga korban kasus dugaan pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka, Aksi Kamisan dilakukan di depan Istana Kepresidenan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya