Liputan6.com, Jakarta Tiga terlapor dugaan pencemaran nama baik oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo mengadu ke kantor Komnas HAM, Jakarta. Ketiganya melaporkan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi karena menggunakan UU ITE dalam polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Advertisement