Liputan6.com, Jakarta Polri membongkar kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang membuat resah masyarakat.
Diketahui, grup tersebut memuat cerita pengalaman inses atau hubungan seks sedarah, dengan mengirim gambar dan video dari para member atau anggotanya.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu, merinci inisial keenam tersangka tersebut adalah DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.
Menurut dia dari penangkapan tersebut, dua dari empat pelaku ditemukan ratusan gambar dan juga video yang bermuatan pornografi yang kemudian dijadikan barang bukti.
"Gambar dan video pornografi ditemukan di handphone milik 2 tersangka berinisial MR dan MA," kata Himawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dia mengatakan, dari ponsel MR ditemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi.
Untuk Kepuasan Pribadi
MR diketahui sengaja menyimpan video asuslia sedarah untuk kepuasan pribadinya. Selanjutnya, sebagai orang yang membuat grup Fantasi Sedarah, dia pun menyebarkan video dimiliki kepada anggota grup.
"Tersangka MR membuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak Agustus 2024, motif Tersangka untuk kepuasan pribadi dari berbagi konten dengan member lain," beber Himawan.
Pelaku Lainnya
Terhadap pelaku MA, lanjut Himawan, hal senada juga ditemukan di ponselnya. Total ada 66 gambar dan 2 video yang bermuatan pornografi. Dia menggunakan akun dengan nama Rajawali dan terdaftar sebagai member dalam grup Fantasi Sedarah.
"MA akun Facebook 'Rajawali' member atau kontributor aktif grup Fantasi Sedarah. Ada 66 gambar dan 2 video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi," Himawan memungkasi.