Liputan6.com, Jakarta - Setiap menjelang tanggal-tanggal tertentu, pertanyaan mengenai status hari libur seringkali muncul di benak masyarakat. Salah satu pertanyaan yang banyak dicari adalah, apakah hari Kamis tanggal 22 Mei libur? Hal ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat merencanakan kegiatan dengan tepat.
Informasi yang akurat akan membantu menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua rencana berjalan lancar. Berdasarkan penelusuran, tanggal 22 Mei 2025 jatuh pada hari Kamis. Namun, perlu dicatat bahwa tanggal tersebut bukan merupakan hari libur nasional di Indonesia.
Advertisement
Lantas, apakah tanggal 22 Mei libur? Oleh karena itu, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa pada tanggal tersebut.
Status Tanggal 22 Mei: Bukan Hari Libur Nasional
Informasi ini didasarkan pada kalender nasional dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama. Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan hari-hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri.
SKB ini menjadi acuan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menentukan jadwal kegiatan dan aktivitas. Dengan adanya SKB 3 Menteri, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti kapan saja hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku.
Meskipun demikian, tanggal 22 Mei diperingati sebagai Hari Keanekaragaman Hayati Internasional. Peringatan ini bersifat internasional dan tidak serta merta menjadikannya sebagai hari libur nasional di Indonesia.
Hari Libur Nasional di Bulan Mei 2025
Untuk bulan Mei 2025, terdapat beberapa hari libur nasional yang perlu diperhatikan. Hari-hari libur ini telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri dan menjadi acuan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu hari libur nasional di bulan Mei adalah Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Pada tahun 2025, Hari Buruh jatuh pada hari Kamis. Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional, sehingga aktivitas perkantoran dan sekolah diliburkan.
Selain Hari Buruh, terdapat pula Hari Raya Waisak yang diperingati pada tanggal 12 Mei. Hari Raya Waisak merupakan hari besar keagamaan bagi umat Buddha dan ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Umat Buddha merayakan hari ini dengan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial.
Bagaimana dengan Hari Kebangkitan Nasional?
Banyak yang bertanya, apakah tanggal 20 Mei libur? Tanggal 20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas. Namun, 20 Mei bukanlah tanggal merah atau hari libur nasional.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959.
Melalui keputusan itu, Harkitnas diakui sebagai hari nasional, namun tidak termasuk ke dalam daftar hari libur resmi. Adapun untuk Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025 meskipun masuk dalam kategori hari besar nasional, namun Harkitnas bukan termasuk tanggal merah.
Dengan begitu, maka seluruh instansi dan perusahaan swasta tetap menjalankan aktivitasnya seperti hari kerja, seperti biasanya. Adapun hal tersebut juga berlaku untuk siswa SD, SMP, SMK, dan lainnya.