PPIH Arab Saudi Terbitkan Edaran untuk Mengatasi Masalah Jemaah Haji Terpisah

Atas nama kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikat yang melayani jemaah haji Indonesia sepakat jemaah yang terpisah dari keluarga, pasangan, atau pendamping untuk digabungkan kembali di hotel Makkah.

oleh Dinny MutiahDiperbarui 18 Mei 2025, 06:12 WIB
Jemaah haji pertama tiba di Bandara Jeddah. (dok. Liputan6.com/MCH 2025/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jeddah - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akhirnya menerbitkan surat edaran untuk mengatasi masalah jemaah haji Indonesia yang terpisah dari keluarganya karena terimbas kebijakan layanan berbasis syarikat, atau syarikah. Surat edaran tersebut mengatur penggabungan kembali pasangan yang terpisah dalam penempatan di hotel di Makkah.

Edaran yang ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi itu resmi terbit pada Sabtu, 17 Mei 2025. "Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orangtua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah," ia menjelaskan dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

Muchlis menjelaskan bahwa pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya," katanya.

 

Target Penyelesaian Penggabungan Jemaah Terpisah karena Syarikah

Suasana di paviliun D2 Bandara Internasional King Abdulaziz yang ditempati rombongan Kloter PDG 8 menunggu pemberangkatan ke Makkah. (dok. Liputan6.com/MCH 2025/Dinny Mutiah)

Berkenaan dengan itu, para Ketua Kloter diminta untuk mendata jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orangtua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.

Muchlis mewajibkan jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah. "Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H," sambungnya.

Muchlis yang juga menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama itu meminta Kepala Daker Mekkah bersama seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah yang terpisah. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan.

"Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah," katanya.

Jumlah Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Jemaah haji Indonesia yang tiba di Bandara Prince Mohammed bin Abdulaziz lewat jalur fast track langsung diarahkan menuju bus yang disiapkan dan dikelola syarikat. (Liputan6.com/Dinny Mutiah)

Jemaah haji Indonesia mulai datang ke Makkah sejak 10 Mei 2025. Mereka adalah jemaah haji yang berangkat pada gelombang I dan terlebih dahulu menetap di Madinah selama lebih kurang sembilan hari. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, waktu Arab Saudi (WAS), tercatat sudah 141 kelompok terbang (kloter) dengan sekitar 58 ribu jemaah yang sudah diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah.

Selain itu, Makkah mulai hari ini juga sudah menerima kedatangan jemaah haji yang berangkat pada gelombang II, dari Tanah Air mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Hingga Sabtu malam, ada 14 kloter yang dijadwalkan masuk Makkah dari kedatangan di Bandara Jeddah dengan total sekitar 5.300 jemaah. Proses kedatangan jemaah gelombang II dari Jeddah ke Makkah berlangsung dari 17--31 Mei 2025.

Jemaah haji yang tiba bisa melalui jalur fast track, dikenal pula sebagai Makkah Route, dan non-fast track. Perbedaannya, jemaah yang melalui jalur fast track tidak perlu lagi melewati proses pemeriksaan imigrasi karena hal itu sudah dilakukan sejak di Tanah Air.

Sekilas tentang Sistem Syarikat

32 Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas dari Hotel ke Masjidil Haram. Foto: Kemenag.

Mulai tahun ini, Indonesia resmi menggandeng delapan syarikat, bisa disebut syarikah, atau perusahaan terbuka untuk melayani jemaah haji Indonesia. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian Agama sebagai vocal point pengelola layanan haji reguler tidak bergantung pada satu perusahaan saja untuk melayani jemaah haji secara berkualitas.

Kedelapan syarikat tersebut meliputi Al-Bait Guest yang melayani 35.977 jemaah, Rakeen Mashariq (35.090), Sana Mashariq (32.570), Rehlat & Manafea (34.802), Alrifadah (20.317), Rawaf Mina (17.636), MCDC (15.645), dan Rifad (11.283). Mereka bertanggung jawab memberikan layanan yang optimal dan tertata bagi jemaah haji Indonesia, khususnya terkait layanan transportasi, akomodasi, dan pengurusan dokumen perjalanan.

Muchlis sebelumnya menerangkan bahwa terkait layanan transportasi, syarikat bertanggung jawab untuk mengantarkan jemaah dari bandara ke hotel. Mereka juga mengelola layanan masyair atau pergerakan jemaah di puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).

Sementara itu, terkait akomodasi, para syarikat bertanggung jawab menangani pengelolaan kamar hingga memastikan kebersihannya. Terkait pengurusan dokumen perjalanan, para syarikat bertanggung jawab untuk mengurus visa haji hingga kartu nusuk setiap jemaah agar bisa beribadah di Tanah Suci dengan leluasa.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya