Profil dan Perjalanan Kasus Johnny G. Plate yang Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

oleh Mevi LinawatiDiperbarui 15 Mei 2025, 11:53 WIB
Pemeriksaan Johnny G. Plate berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022.

"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa 13 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dengan demikian, Johnny Plate tetap divonis 15 tahun penjara sama seperti pada tingkat kasasi. Lalu seperti apa sosoknya?

Dikutip dari Kanal Tekno Liputan6.com, sebelum dikenal sebagai politikus, pria kelahiran 10 September 1956 ini adalah seorang pengusaha. Johnny G. Plate memulai bisnisnya pada awal 1980-an, yang bergerak di bidang alat-alat perkebunan.

Karier politiknya dimulai sejak 2013 saat pria jebolan Universitas Katolik Atma Jaya ini bergabung ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), dan dipercaya sebagai Ketua Mahkamah PKDI.

Selanjutnya, dia berlabuh ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dia sempat menjabat sebagai sebagai Sekretaris Jenderal Nasdem. Dia lolos ke Senayan untuk periode 2014 sampai 2019 dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Johnny G. Plate mendapat posisi di Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank di DPR RI untuk periode 2014-2019.

 

Perjalanan Kasus Johnny G. Plate

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengikuti sidang putusan atas kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan, mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan, Johnny terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 8 November 2023.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.

Johnny G. Plate langsung melawan vonis 15 tahun penjara tersebut. Usai mendengar vonis, tim penasihat hukum Johnny G. Plate langsung menyatakan banding.

Banding dan Kasasi Plate Ditolak

Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)

Putusan banding yang diucapkan pada Senin 12 Februari 2024 itu menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar subsider penjara 2 tahun menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider penjara 5 tahun.

Plate tak terima dengan putusan banding dan mengajukan kasasi. Kasasinya lalu ditolak. Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 9 Juli 2024 menolak permohonan kasasi mantan Menkomfino tersebut.

Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.

"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.

 

 

Infografis Profil, Kiprah Politik & Harta Johnny G. Plate (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya