Mengkhawatirkan, Gelombang PHK Masih Terjadi di Tahun 2025

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 14 Mei 2025, 19:15 WIB
Mengkhawatirkan, Gelombang PHK Masih Terjadi di Tahun 2025
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih akan terjadi di sepanjang tahun 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, pada Januari hingga April 2025 total ada 24.036 orang pekerja yang terdampak PHK. Jumlah paling banyak terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah dengan 10.692 pekerja, Jakarta 4.649 orang, dan 3.546 orang di Riau. Berdasarkan survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap 357 perusahaan anggotanya yang dilakukan per Maret 2025, mayoritas atau sekitar 65% mengatakan PHK menjadi opsi karena terjadi penurunan permintaan. Selain itu, PHK juga terjadi karena efisiensi yang menjadi salah satu pilihan agar perusahaan bisa bertahan.
Warga berjalan dan turun dari bus Transjakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi di tahun 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, pada Januari hingga April 2025 total ada 24.036 orang pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jumlah PHK paling banyak terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah dengan 10.692 pekerja, Jakarta 4.649 orang, dan 3.546 orang di Riau. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa jumlah PHK hingga April 2025 sudah mencapai sepertiga total kasus serupa sepanjang 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Berdasarkan survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap 357 perusahaan anggotanya yang dilakukan per Maret 2025, mayoritas atau sekitar 65% mengatakan PHK menjadi opsi karena terjadi penurunan permintaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
PHK juga terjadi karena efisiensi yang menjadi salah satu pilihan agar perusahaan bisa bertahan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya