Warga berjalan dan turun dari bus Transjakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi di tahun 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, pada Januari hingga April 2025 total ada 24.036 orang pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jumlah PHK paling banyak terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah dengan 10.692 pekerja, Jakarta 4.649 orang, dan 3.546 orang di Riau. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa jumlah PHK hingga April 2025 sudah mencapai sepertiga total kasus serupa sepanjang 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Berdasarkan survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap 357 perusahaan anggotanya yang dilakukan per Maret 2025, mayoritas atau sekitar 65% mengatakan PHK menjadi opsi karena terjadi penurunan permintaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
PHK juga terjadi karena efisiensi yang menjadi salah satu pilihan agar perusahaan bisa bertahan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)