Ekonom Soroti Kasus Dugaan Investasi Bodong, Ingatkan Masyarakat Waspadai Skemanya

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira angkat bicara terkait kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Hengky Setiawan.

oleh Tim NewsDiperbarui 14 Mei 2025, 15:12 WIB
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira angkat bicara terkait kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Hengky Setiawan, sosok yang selama ini dikenal sebagai Crazy Rich Indonesia dan pemilik Telesindo Group.

Nama Hengky tercoreng setelah puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi berkedok skema imbal hasil tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Menurut Bhima, skema tersebut menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat merupakan ciri khas investasi ilegal.

"Peran pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat, bukan saja anak muda tapi juga para pensiunan karena paling rapuh menjadi korban investasi bodong," ujar Bhima melalui keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).

"Penegakan hukum yang berpihak pada korban juga menjadi kewajiban pemerintah sehingga ada efek jera," sambung dia.

Bhima menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Ia juga membagikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjerat investasi bodong.

"Pertama, cek legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jangan berinvestasi di entitas yang tidak berizin," terang Bhima.

 

Tips Selanjutnya, Pentingnya Hati-Hati

Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)

Kedua, lanjut Bhima, tinjau rekam jejak dan kinerja perusahaan serta pastikan tidak pernah bermasalah dengan investor sebelumnya. Ketiga, kata dia, waspada janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

"Keuntungan yang tidak wajar biasanya merupakan indikasi investasi bodong. Keempat, perhatikan isi perjanjian dengan saksama, termasuk tanggung jawab perusahaan sebelum menyerahkan uang kepada manajer investasi," papar dia.

Bhima juga mengingatkan, literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, sehingga pemerintah dan lembaga terkait perlu lebih agresif dalam memberikan edukasi publik, terutama kepada kelompok rentan seperti pensiunan dan masyarakat di daerah.

"Kasus Hengky Setiawan menjadi contoh terbaru betapa pentingnya kehati-hatian dalam menaruh dana pada instrumen investasi, terlebih di tengah maraknya modus penipuan berkedok investasi legal," pungkas Bhima.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan, Ricky Lim, dan Willy Setiawan.

 

Polda Metro Jaya Terima Laporan Kasus Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Si Raja Voucher

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Dia membenarkan pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Adapun status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak)," ujar Ade Safri, melalui keterangan tertulis, Kamis 27 Maret 2025.

Dia menjelaskan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.

"Saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak 3 orang," terang Ade Safri.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporan adalah perihal perbankan, penipuan, penggelapan, dan TPPU. Jadi kerugian yang dilaporkan dalam laporan adalah Rp3,2 miliar," sambung dia.

Menurut Ade Safri, adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 46 UU Perbankan; Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.

"Waktu kejadiannya pada tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 di Taman Sari Jakarta Barat," tandas Ade Safri.

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika pemilik saham PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 miliar lembar), pada 2018 saham 2,7 Miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas.

Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris. Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan.

Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya.

Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian diduga kurang lebih mencapai Rp362 milyar. Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.

Sementara, untuk mengalihkannya PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal-akalan menghindar dari upaya investor menagih. Korban kebanyakan adalah orang-orang tua yang mempercayakan uang pensiunannya untuk investasi. Namun ternyata menjadi korban penipuan.

Sejak kasus bergulir, sudah ada 2 laporan di di Polda pertama, LP/B/3614/IV/2024/SPKT/polda metro jaya tanggal 28 Juni 2024. Ditangani oleh Dirreskrimsus kasubdit II ekonomi perbankan. Pelapor atas nama Agung Pratama Putra.

Lalu kedua STTLP/B/963/II/2025/SPKT/polda metro jaya tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Dirreskrimum kasubdit IV tipiter dengan pelapor atas nama Sayidito Hatta.

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya