Anggota Komisi III DPR Minta SP3 Kasus Sirkus OCI Dicabut

Kasus dugaan kekerasan hingga eksploitasi pegawai sirkus OCI di Taman Safari pernah dilaporkan korban kepada polisi tahun 1997.

oleh Aries SetiawanDiterbitkan 12 Mei 2025, 06:01 WIB
Para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) menemui Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto, Selasa (15/4/2025). Mereka mendorong pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Taman Safari Indonesia. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gilang Dhielafararez meminta kepolisian membuka kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang dialami para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

Menurut Gilang, pembukaan SP3 kasus bukan semata persoalan administratif, melainkan langkah nyata bagi keberpihakan negara terhadap korban.

"Kalau SP3 dibuka kembali, itu artinya ada pengakuan bahwa proses sebelumnya belum tuntas. Maka ini harus jadi momen untuk memastikan keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas," kata Gilang, Minggu (11/5/2025).

Diketahui, kasus dugaan kekerasan hingga eksploitasi pegawai sirkus OCI di Taman Safari pernah dilaporkan korban kepada polisi tahun 1997. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komnas HAM, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.

Menurut Gilang, dugaan kekerasan dan eksploitasi ini harus diusut hingga tuntas agar semua persoalan menjadi jelas.

"Saya kembali mendorong agar dibentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menyelesaikan kasus sirkus OCI. TPF juga sekaligus dapat mengungkap kegagalan negara di masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi para korban sekaligus untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami mantan pemain sirkus OCI," ujar Gilang.

Gilang menyebut TPF yang menjadi rekomendasi Amnesty International Indonesia masih relevan dan harus dipertimbangkan secara serius. Dia menilai, TPF juga dapat membantu pengusutan kasus sirkus OCI hingga tuntas.

Dia juga meminta mantan pemain sirkus OCI yang mencari keadilan harus bisa diakomodir oleh pemerintah. Gilang menyebut, DPR tentunya juga harus ikut memfasilitasi sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam penegakan hukum dan penegakan HAM.

"Negara tidak boleh abai saat rakyatnya mencari keadilan. Dugaan kasus eksploitasi dan penganiayaan terhadap mantan pegawai sirkus OCI harus dipertanggungjawabkan di mata hukum," ucap Gilang.

Agar kasus sirkus OCI tak terulang, Gilang pun mendorong dilakukannya audit regulasi secara menyeluruh.

"Karena banyak aturan yang tumpang tindih, lemah dalam pengawasan, dan tidak cukup melindungi anak-anak yang terlibat dalam industri hiburan," ucapnya.

"Kami akan dorong pembentukan regulasi baru yang lebih tegas, termasuk mengatur praktik pelatihan dan pengasuhan anak oleh entitas non-keluarga. Negara harus hadir di ruang-ruang yang selama ini luput dari pengawasan," kata anggota Komisi III DPR itu.

Baca juga Kasus Sirkus OCI, Ini Rekomendasi KemenHAM untuk Bareskrim hingga KemenPPPA

Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Buka Kembali Kasus yang Sudah SP3 Sejak 1999

Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025). (Tim News).

Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permintaan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membuka kembali kasus yang sempat dihentikan pada 1999.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu korban bernama Vivi Nurhidayah ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 1997, dengan nomor laporan polisi: LP/60/V/1997/Satgas. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komnas HAM, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.

"Padahal, dugaan pelanggaran yang dilaporkan sangat jelas, yaitu Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas seseorang. Dalam kasus ini, bukan hanya Vivi, tapi puluhan korban lain juga tidak mengetahui siapa orang tua kandung mereka," ujar kuasa hukum para korban, M. Soleh di Bareskrim Polri.

Soleh menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat laporan baru karena terbentur masa kedaluwarsa kasus yang sudah lebih dari 20 tahun. Sebaliknya, ia meminta Bareskrim mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum.

Jika tidak ada tanggapan dari kepolisian, Soleh menyatakan pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.

“Kami minta kasus ini dibuka kembali. Jika tidak, kami akan mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan kekerasan yang dialami para korban sejak usia anak-anak hingga dewasa oleh pihak OCI. Bahkan, menurutnya, sebanyak 60 anak balita diduga dipisahkan dari orang tuanya dan tidak pernah diakui oleh pihak sirkus maupun pengelola Taman Safari.

Kuasa hukum lainnya, Happy Sebayang, mengungkapkan bahwa para korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait perkembangan perkara mereka, termasuk terkait terbitnya SP3.

"Informasi penghentian penyidikan justru diketahui dari Komnas HAM. Selama ini korban berkali-kali menanyakan kejelasan kasus, tapi tidak ada jawaban," ungkap Happy.

Ia pun berharap kepolisian memberikan transparansi dan keadilan bagi para korban yang sudah lama memperjuangkan identitas dan hak-haknya.

"Kehadiran kami hari ini adalah untuk memastikan bahwa kasus ini tidak tenggelam. Kami menuntut kejelasan hukum dan tanggung jawab moral dari semua pihak terkait," pungkas Happy.

Cerita Mantan Kuasa Hukum Pendiri OCI

Hamdan Zoelva mengungkap hasil investigasi kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) pada 1997 silam. Hamdan saat itu merupakan tim kuasa hukum pendiri OCI. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kasus dugaan penyiksaan dan ekploitasi yang dialami oleh mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) terus bergulir. Hamdan Zoelva pun ikut bersuara. Dia adalah tim penasihat hukum dari pendiri OCI saat menghadapi laporan Fifi Nur Hidayah di Komnas HAM pada 1997 silam.

Hamdan Zoelva terlibat langsung dalam proses investigasi bersama anggota Komnas HAM yang pertama kali menanggapi laporan Fifi Nur Hidayah.

"Ini berawal dari laporan Fifi yaitu seorang anak keluarga OCI yang sejak kecil dididik dan menjadi keluarga Pak Frans Manansang. Sejak kecil ini, kemudian dilatih untuk main sirkus," kata dia ditemui di kantornya, kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

"Tahun 1996 Fifi lari dan menghilang dari rumah, karena merasa tanggung jawab sebagai keluarga dicari ke mana-mana, ditemukan rupanya dia ada di Semarang, dibawa pacarnya atau bersama anak yang bernama Robi. Nah pernah dari pihak keluarga OCI yaitu Pak Frans mengutus orang untuk mengajak Fifi kembali, tetapi dia tidak mau karena mengaku sudah menikah dengan Robi. Dan tidak berapa lama keluarlah berita yang ramai. Fifi bercerita rupanya dengan Pak Muladi, anggota Komnas HAM saat itu sekarang sudah almarhum," dia memaparkan.

Menurut Hamdan, laporan Fifi kepada Komnas HAM saat itu menyangkut sejumlah isu yaitu asal-usul keluarga, dugaan penyiksaan, hingga hak atas pendidikan yang tidak dipenuhi.

Untuk mencari kebenaran, Komnas HAM membentuk tim investigasi. Bersama tim tersebut, Hamdan Zoelva ikut dalam upaya verifikasi terhadap anak yang pernah menjadi bagian dari Oriental Circus Indonesia. Baca selengkapnya Cerita Hamdan Zoelva Selesaikan Masalah Mantan Pemain Sirkus OCI pada 1997 Silam

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Deretan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya