Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Senin 12 Mei 2025 Saat Libur Perayaan Waisak

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta resmi mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari ini, Senin (12/5/2025) bertepatan dengan Hari Raya Waisak.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 12 Mei 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (4/12/2024). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta resmi mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari ini, Senin (12/5/2025) bertepatan dengan Hari Raya Waisak yang merupakan hari libur nasional.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap pola lalu lintas pada hari libur nasional yang umumnya lebih lengang dibandingkan hari kerja.

Masyarakat yang biasanya membatasi perjalanan karena aturan ganjil genap dapat berkendara dengan lebih leluasa tanpa khawatir terkena sanksi tilang.

Mengapa begitu? Sebab seperti yang kita ketahui, ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

Tidak berlakunya ganjil genap ini juga diiringi dengan penyesuaian pengawasan oleh petugas di lapangan dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Pemprov Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi rambu lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Penerapan aturan ganjil genap ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran rambu lalu lintas.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan, termasuk ganjil genap, dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Kemudian, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Di samping itu, beberapa layanan transportasi umum di Jakarta seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tetap beroperasi normal dengan jadwal yang disesuaikan untuk melayani mobilitas masyarakat di hari libur.

Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif bepergian, terutama ke lokasi-lokasi yang berpotensi ramai pada perayaan Waisak.

Pemprov Jakarta berharap, dengan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap pada Hari Raya Waisak, mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih fleksibel tanpa terkendala aturan pelat nomor.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin beraktivitas di Ibu Kota selama libur nasional.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor genap di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Berkendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih di Jakarta Saat Waisak

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di awal pekan pada Senin (17/2/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menyambut Hari Raya Waisak pada Senin, 12 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di seluruh ruas jalan yang biasanya memberlakukan kebijakan tersebut.

Meskipun bebas dari pembatasan ganjil genap, tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perjalanan tetap aman dan nyaman. Berikut adalah beberapa tips yang bisa diterapkan saat berkendara di Jakarta saat Waisak:

1. Rencanakan Rute Perjalanan dengan Baik

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, beberapa ruas jalan di Jakarta berpotensi mengalami peningkatan volume kendaraan karena libur nasional. Rencanakan rute perjalanan lebih awal dan pertimbangkan jalur alternatif jika terjadi kemacetan di titik-titik tertentu.

2. Hindari Jam-Jam Padat

Libur nasional sering dimanfaatkan masyarakat untuk berziarah, berkunjung ke tempat ibadah, atau sekadar berwisata di dalam kota. Hindari jam-jam padat seperti pagi hari pukul 08.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–18.00 WIB untuk menghindari kemacetan.

3. Gunakan Navigasi Online untuk Update Lalu Lintas

Aplikasi navigasi online dapat membantu memantau situasi lalu lintas secara real-time. Dengan begitu, jika ada kemacetan atau penutupan jalan sementara, rute perjalanan bisa langsung disesuaikan.

4. Perhatikan Area Sekitar Tempat Ibadah

Waisak merupakan hari besar keagamaan, dan beberapa vihara serta tempat peribadatan di Jakarta mungkin ramai dikunjungi. Hati-hati saat melintas di area tersebut, dan berikan prioritas pada pejalan kaki yang hendak menyeberang.

5. Cek Kondisi Kendaraan Sebelum Berangkat

Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, termasuk tekanan ban, rem, dan bahan bakar. Kemacetan yang tidak terduga bisa saja terjadi, sehingga lebih baik mempersiapkan kendaraan dengan baik sebelum memulai perjalanan.

6. Patuhi Rambu dan Aturan Lalu Lintas

Meskipun ganjil genap tidak berlaku, aturan lalu lintas lainnya tetap diberlakukan secara ketat. Pengawasan dari petugas dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan tetap berjalan, sehingga disiplin berkendara menjadi hal yang penting.

7. Manfaatkan Transportasi Umum Jika Perlu

Jika tidak ingin repot dengan kemacetan atau mencari parkir, memanfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL bisa menjadi pilihan yang nyaman dan praktis.

Dengan persiapan yang baik dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, perjalanan di Jakarta saat libur Waisak bisa berjalan lebih lancar dan aman. Manfaatkan kesempatan ini dengan bijak dan tetap utamakan keselamatan dalam berkendara.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya