Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana meminta aparat kepolisian membebaskan mahasiswi ITB yang ditangkap usai mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia pun menyinggung mural serupa yang terlukis di Tembok Berlin.
“Kritik mahasiswa FSRD ITB melalui karya visual seperti itu harusnya bukan dimaknai secara literal. Itu metafor yang membutuhkan kecerdasan untuk menangkap maknanya,” tutur Bonnie Triyana kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Advertisement
Bonnie mengingatkan, seharusnya publik sekaligus pemerintah dapat berpikir lebih dalam, alih-alih meluapkan emosi. Di Tembok Berlin sendiri, terpampang jelas Pemimpin Jerman Timur Erich Honecker dan Pemimpin Uni Soviet Leonid Brezhnev digambarkan berciuman, yang dimaknai sebagai simbol persahabatan.
“Meme itu mengajak kita berpikir, bukan mengajak kita marah. Apalagi dibikin oleh seorang mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, yang pasti tak ingin menyerang kehormatan pribadi mantan presiden dan presiden yang kini memerintah,” jelas dia.
“Mural yang sama juga ada di Tembok Berlin, yang melukiskan Erich Honecker dari Jerman Timur dan Leonid Brezhnev dari Uni Soviet, sedang berciuman, melambangkan persahabatan pemimpin dua negeri sosialis,” sambungnya.
Suara Mahasiswa Harus Didengar
Bonnie menilai, suara mahasiswa sangat perlu mendapatkan ruang dalam demokrasi Indonesia. Bangsa ini diharapkan dapat lebih bijaksana dalam menafsirkan kreasi yang dibuat.
“Menurut saya, ini juga pertanda bahwa suara mahasiswa harus didengar, diberi ruang diskusi yang luas dalam rangka memperkuat pondasi demokrasi kita. Atau malah meme tersebut sebuah imbauan persatuan buat bangsa Indonesia. Kan bisa saja ditafsir demikian, namanya juga kreasi seni,” kata dia.
“Jadi menurut saya polisi harus membebaskan mahasiswi tersebut. Biarkan dia belajar dari pengalaman ini dan juga membuat kita sama-sama belajar tentang arti berdemokrasi,” ucap Bonnie menandaskan.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi ITB berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah (tersangka)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Menurut Erdi, saat ini SSS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "Sudah ditahan, di Bareskrim," tuturnya.
Saat ini, kata Erdi, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.
Istana: Prabowo Tak Pernah Laporkan
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tak pernah melaporkan pemberitaan maupun ekspresi-ekspresi masyarakat yang menyudutkannya. Menurut dia, Prabowo justru menyuarakan persatuan dan mengajak semua masyarakat saling merangkul.
Hal ini disampaikan Hasan Nasbi menanggapi soal mahasiswi ITB berinisial SSS yang ditangkap polisi karena mengunggah meme Jokowi dan Prabowo.
"Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan, tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," kata Hasan kepada wartawan di Kawasam Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
"Dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan," sambungnya.
Dia menyayangkan soal meme yang diunggah oleh mahasiswa ITB tersebut. Hasan menilai seharusnya ruang ekspresi dapat diisi oleh hal yang bertanggung jawab, bukan penghinaan dan kebencian.
"Kita enggak tau kan, Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa, Presiden tidak mengadukan apa-apa. Walaupun kita menyayangkan, kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian," ujarnya.
Istana Serahkan Kasus ke Polisi
Hasan menyerahkan kasus hukum mahasiswa ITB tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, dia berpendapat sebaiknya mahasiswa tersebut dibina saja sebab usianya masih sangat muda.
"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," jelas Hasan.
Menurut dia, mahasiswa yang kerap memberikan kritikan dapat diberikan pemahaman dan pembinaan saja. Hasan pun menyampaikan di negara demokrasi seperti Indonesia, wajar apabila terlalu bersemangat memberikan kritik ke pemerintah.
"Jadi harapan kita teman-teman yang mahasiswa yang mungkin selama ini terlalu bersemangat misalnya, memberikan kritikan mengekspresikan kritikannya mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu," tutur Hasan.