Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini memanfaatkan potensi lokal seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan, dengan pembentukan koperasi sebagai inti utamanya. Peluncuran resmi direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Proses pembentukan koperasi melibatkan berbagai pihak di tingkat desa, dengan target penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada akhir Mei 2025.
Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi koperatif. Pembentukan koperasi bukan sekadar formalitas, melainkan untuk mengelola usaha nyata yang sesuai dengan potensi masing-masing desa. Prosesnya melibatkan Musdesus yang terdiri dari kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan unsur kemasyarakatan lainnya. Setelah Musdesus, akan dilanjutkan dengan pembuatan akta notaris dan pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Advertisement
Mekanisme Pembentukan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa. Musdesus ini bertujuan untuk merumuskan rencana dan strategi pembentukan koperasi yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
Setelah terbentuk, koperasi akan menjalankan usaha sesuai potensi desa, misalnya pertanian, peternakan, atau perikanan. Inventarisasi potensi desa dilakukan setelah terbentuknya pengurus koperasi.
Dukungan Pemerintah dan Regulasi
Program Koperasi Desa Merah Putih mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditujukan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta kepala daerah, untuk memastikan terlaksananya program ini dengan efektif dan efisien.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga turut mendukung program ini. Dukungan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pendaftaran koperasi dilakukan melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id. Proses pendaftaran meliputi pengisian formulir online, pengunggahan dokumen pendukung seperti akta pendirian koperasi dan berita acara musyawarah desa, serta pengajuan pendaftaran secara online. Sistem online ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran koperasi.