Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara Program Mentoring Berbasis Resiko (Promensisko) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) dari kejahatan siber di Auditorium Yunus Husein Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat. Itulah top 3 news hari ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit berharap, program mentoring tersebut akan mampu meningkatkan pemahaman, kapasitas, hingga penanganan TPPU dan TPPT yang berawal dari kejahatan siber.
Advertisement
Listyo menegaskan, keamanan di ruang siber merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. Sebab itu, dia menekankan pentingnya sinergitas antar-stakeholder terkait, dalam rangka menangani kejahatan siber.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kementeriannya akan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak berbadan hukum dan terdaftar di Kemendagri. Nantinya, ormas yang melakukan pelanggaran administratif akan ditindak Kemendagri.
Hal ini disampaikan Tito saat menjelaskan tugas Satuan Tugas atau Satgas Premanisme dan Ormas yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Sementara itu, ormas berbadan hukum akan ditertibkan Kementerian Hukum apabila melakukan pelanggaran.
Namun, kata Tito, apabila ormas melakukan sanksi pidana akan ditindak oleh kepolisian. Dia menuturkan tujuan pembentukan satgas ini untuk memperkuat penegakan regulasi ormas yang sudah ada.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Dinas Kesehatan Kota Bogor tengah menyelidiki penyebab keracunan paket makan bergizi gratis (MBG) yang menimpa puluhan siswa Bina Insani.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menyampaikan pihaknya telah melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) dan pemeriksaan terhadap sampel makanan serta kondisi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bosowa Bina Insani. SPPG ini penyedia 2.977 porsi MBG untuk 13 sekolah di Kota Bogor.
Retno mengungkapkan, dugaan keracunan baru dilaporkan, Rabu 7 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan data sementara, 36 orang mengalami keluhan seperti diare ringan, mual, muntah, dan demam usai mengonsumsi paket MBG. Korban keracunan terdiri dari siswa TK dan SMP Bosowa Bina Insani.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 8 Mei 2025:
1. Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Perangi Kejahatan Siber
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara Program Mentoring Berbasis Resiko (Promensisko) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) dari kejahatan siber di Auditorium Yunus Husein Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.
Kapolri berharap, program mentoring tersebut akan mampu meningkatkan pemahaman, kapasitas, hingga penanganan TPPU dan TPPT yang berawal dari kejahatan siber.
"Sekaligus menjadi momentum untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan siber. Perjudian dan penipuan online menempati posisi teratas kejahatan siber yang ada di Indonesia," tutur Listyo saat menjadi pembicara di Auditorium Yunus Husein Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
Listyo menegaskan, keamanan di ruang siber merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. Sebab itu, dia menekankan pentingnya sinergitas antar-stakeholder terkait, dalam rangka menangani kejahatan siber.
2. Kemendagri Akan Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum: Sanksinya Tak Dapat Dana Hibah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kementeriannya akan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak berbadan hukum dan terdaftar di Kemendagri. Nantinya, ormas yang melakukan pelanggaran administratif akan ditindak Kemendagri.
Hal ini disampaikan Tito saat menjelaskan tugas Satuan Tugas (Satgas) Premanisme dan Ormas yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Sementara itu, ormas berbadan hukum akan ditertibkan Kementerian Hukum apabila melakukan pelanggaran.
"Kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum karena yang memberikan izin itu Kementerian Hukum. Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.
Namun, kata Tito, apabila ormas melakukan sanksi pidana akan ditindak oleh kepolisian. Dia menuturkan tujuan pembentukan satgas ini untuk memperkuat penegakan regulasi ormas yang sudah ada.
3. Dinkes Selidiki Penyebab Keracunan MBG di Bina Insani Kota Bogor
Dinas Kesehatan Kota Bogor tengah menyelidiki penyebab keracunan paket makan bergizi gratis (MBG) yang menimpa puluhan siswa Bina Insani.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno menyampaikan pihaknya telah melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) dan pemeriksaan terhadap sampel makanan serta kondisi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bosowa Bina Insani. SPPG ini penyedia 2977 porsi MBG untuk 13 sekolah di Kota Bogor.
"Dari hasil penelusuran PE, kasus pertama terjadi pada pukul 15.00 WIB. Diduga disebabkan oleh makanan yang disajikan pada 6 Mei 2025," kata Retno, Rabu 7 Mei 2025.
Retno mengungkapkan, dugaan keracunan baru dilaporkan, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.