KPK Dalami Jatah Priyo Budi Santoso di Proyek Alquran

Priyo menerima jatah 1 persen dari nilai proyek laboratorium sebesar Rp 31,2 miliar. Dan jatah 3,5 persen dari proyek penggandaan alquran senilai Rp 22 miliar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 31 Mei 2013, 17:22 WIB
Vonis terhadap politisi Golkar Zulkarnaen Djabbar menyeret koleganya di partai. Hakim menyebut nama Priyo Budi Santoso juga ikut menikmati aliran dana korupsi proyek alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu.

"Kami masih mendalami putusan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Dalam putusan pengadilan, hakim menyebut Wakil Ketua DPR itu menerima jatah 1 persen dari nilai proyek laboratorium sebesar Rp 31,2 miliar. Dan jatah 3,5 persen dari proyek penggandaan alquran senilai Rp 22 miliar.

Menurut Johan, saat ini KPK pun masih menunggu putusan pengadilan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kan terdakwa saat ini mengajukan banding," ujarnya.

Priyo telah membantah keras ikut menikmati hasil fee proyek dari kasus suap pengadaan Alquran yang ada di Kementerian Agama.

"Ini perlu saya luruskan karena menyangkut nama baik saya. Saya tidak tahu menahu sama sekali mengenai kasus tersebut," tegas Priyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (29/01/2013) lalu.

Dalam perkara ini, Zulkarnaen telah divonis 15 tahun penjara. Anaknya, Dendy Prasetya, pun divonis 8 tahun dalam perkara yang sama. Tak hanya itu, keduanya juga diminta mengganti kerugian negara masing-masing Rp 5,74 miliar. (Ary/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya