Kejagung Turut Periksa Sejumlah Bank Daerah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sritex

Harli belum mengulas lebih jauh bank apa saja yang menjalani pemeriksaan di kasus Sritex. Yang pasti, penyidik tengah mendalami salah satunya soal dugaan pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut saat terjadi kesulitan dari sisi pendanaan alias pailit.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 06 Mei 2025, 11:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam Konferensi Pers Penyitaan Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak dari bank daerah.

“Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan untuk melihat fakta-fakta hukum yang bersifat perbuatan umum,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Harli belum mengulas lebih jauh bank apa saja yang menjalani pemeriksaan di kasus Sritex. Yang pasti, penyidik tengah mendalami salah satunya soal dugaan pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut saat terjadi kesulitan dari sisi pendanaan alias pailit.

“Nah, ini yang terus ditelusuri oleh penyidik. Nah, kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Apakah pada saat PT Sritek ini masih kondisi keuangannya baik, misalnya. Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Nah inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik untuk melihat apakah ada di situ ada peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah,” jelas dia.

Lebih lanjut, Harli mengakui ada beberapa bank daerah yang diambil keterangannya dalam pengusutan kasus Sritex. Adapun soal hitungan kerugian negara, penyidik masih mengumpulkan berbagai data lantaran masih bersifat penyidikan umum.

“Ya ada beberapa bank daerah. Ya nanti akan dilihat lah. Tapi ada beberapa,” Harli menandaskan.

Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Terkait Sritex

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (1/5/2025), seperti dilansir Antara.

Adapun terkait sejak kapan penyidikan tersebut dimulai, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Tagihan

Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.

Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.

Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang. 

Korban PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

  

Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya