MK Hari Ini Bacakan Putusan Dismissal untuk 7 Sengketa Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (5/5/2025) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 05 Mei 2025, 12:48 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (5/5/2025) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal terhadap tujuh perkara sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pilkada 2024.

Nantinya, dalam sidang tersebut MK akan mengeluarkan putusan atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

Berdasarkan keterangan yang diterima, sidang pleno ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Diketahui, MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 7 perkara pada 25 dan 29 April 2025.

Adapun tujuh perkara tersebut yaitu:

  1. 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024
  2. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Siak Tahun 2024
  3. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024
  4. 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Buru Tahun 2024
  5. 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024
  6. 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Banggai Tahun 2024
  7. 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.

Disebutkan, masing-masing panel hakim telah mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Dengan demikian, para pihak sudah diberikan kesempatan yang sama untuk memaparkan dalil permohonan ataupun jawaban atau tanggapan berdasarkan fakta dan bukti masing-masing. Seluruh perkara yang akan diputus, merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati. 

Bisa Dilanjutkan

Melalui sidang pengucapan keputusan atau ketetapan ini sekaligus akan diketahui perkara-perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 8 Mei 2025 mendatang.

Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

Untuk perkara PHPU Bupati dan Wali Kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi dan/atau ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan/atau ahli daripara pihak, diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPUKada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 2Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 14 Mei 2025 mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya