Komisi VIII Segera Panggil Ditjen PAS Usai 2 Napi Tewas karena Minum Miras Oplosan

Komisi XIII akan segera memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Dirjen, Sesditjen, Direktur dan para Kakanwil Ditjen Pas seluruh Indonesia untuk mengurai benang khusus permasalahan lapas di Indonesia.

oleh Lizsa EgehamDiperbarui 03 Mei 2025, 14:38 WIB
Ilustrasi lapas (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR RI prihatin atas tewasnya dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bukittinggi, Sumatera Barat yang diduga alami keracunan karena minuman keras (miras) oplosan

Komisi XIII akan segera memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Dirjen, Sesditjen, Direktur dan para Kakanwil Ditjen Pas seluruh Indonesia untuk mengurai benang khusus permasalahan lapas di Indonesia.

"Kami prihatin dengan peristiwa ini. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya mampu memberikan pengawasan maksimal terhadap narapidana malah kecolongan dengan peristiwa ini," kata Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion dikutip dari siaran persnya, Sabtu (3/5/2025).

"Jajaran Ditjen PAS seluruh Indonesia akan kami panggil untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah agar kasus ini tak terulang lagi," sambungnya.

Selain menewaskan dua napi, sebanyak 23 warga binaan di Lapas Kelas II Bukittingi kuga keracunan miras oplosan. Alkohol diduga berasal dari kemandirian pembuatan parfum yang dilakukan warga binaan. Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan minuman sachet, batu, es, dan air dan dikonsumsi para napi.

Mafirion menyebut ini bukan pertama kali napi menggunakan miras di Lapas. Sejumlah napi di rumah tahanan (Rutan) Pekanbaru, Riau pernah melakukan pesta miras dan narkoba.

Menurut dia, penggunaan alkohol yang berasal dari kegiataan kemandirian pembuatan parfum harusnya bisa diantisipasi dengan pengawasan yang ketat. Sehingga, para napi tidak bebas memperolehnya dan kemudian mengoplosnya menjadi miras oplosan yang menyebabkan keracunan dan bahkan kematian.

"Satu kasus belum juga usai diselidiki tapi muncul masalah baru di Lapas yang lain. Ini persoalan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tahun 2025 ini sudah terjadi beberapa kasus. Mau sampai kapan kasus demi kasus terjadi akibat longgarnya pengawasan sehingga barang-barang terlarang seperti miras dan narkoba bisa masuk dengan bebas di Lapas dan Rutan?" tutur Mafirion.

 

Investigasi

Terkait tewasnya dua napi di Lapas Kelas II Bukittinggi, Mafirion meminta Dirjenpas Sumatera Barat melakukan investigasi secara independen dan melaporkan secara terbuka apa penyebab terjadinya pesta miras yang menyebabkan dua napi tewas.

Dia juga meminta seluruh petugas yang bertugas serta kepala lapas diperiksa secara khusus dan apabila terbukti lalai atau terlibat, harus mendapat sanksi yang tegas.

"Jangan anggap remeh kasus kematian yang dialami napi. Bagaimanapun mereka adalah manusia sehingga pengawasan dan perlindungan mereka di dalam Lapas juga harus menjadi perhatian. Mereka juga punya keluarga. Saya minta kasus ini diusut tuntas tanpa ada intervensi dari siapapun," tutur dia.

 

Jalan di Tempat

Mafirion mengatakan pihaknya sejak awal telah mengusulkan membuat peta jalan Lapas untuk mengurai benang kusut permasalahan yang terjadi di Lapas. Namun, hingga kini usulan tersebut masih jalan di tempat.

Padahal, kata dia, peta jalan ini akan membuat permasalahan yang dialami di Lapas bisa diurai begitupula solusi untuk mengatasinya.

"Tapi kalau tidak ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah khususunya Dirjen Pemasyarakatan, kita tidak usah kaget kalau kasus demi kasus akan tetap terjadi tanpa ada solusi berarti," ucap Mafirion.

 

Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya