Liputan6.com, Lampung - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, Budi, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan hingga tiga narapidana di bawah pengawasannya berhasil melakukan aksi penipuan dan pemerasan terhadap seorang perempuan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Dalam pernyataannya, Budi mengatakan para narapidana tersebut menggunakan telepon seluler secara ilegal dari dalam rutan untuk menjalankan aksinya. “Iya, kami akui kecolongan. Saya pribadi sudah berusaha semaksimal mungkin, kontrol dilakukan setiap hari, pagi, siang, dan malam,” ujar Budi, Jumat (2/5/2025).
Advertisement
Menyikapi kejadian tersebut, pihak Rutan Kotabumi berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan melakukan razia rutin terhadap napi maupun pengunjung rutan. Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap keberadaan telepon seluler di dalam rutan. “Kita sudah amankan barang bukti, dan ketiga napi kini sudah ditangani Polda. Kami terus mensosialisasikan bahwa tidak ada toleransi terhadap keberadaan handphone di dalam lapas,” tegas dia.
Budi juga menambahkan bahwa razia rutin telah dan akan terus dilakukan, termasuk upaya pencegahan peredaran narkoba di dalam rutan. Dia bahkan memerintahkan petugas jaga untuk aktif melakukan penggeledahan. “Kita terus upayakan pembersihan. Saya minta semua petugas lebih tegas, termasuk melakukan pengawasan terhadap oknum yang berpotensi membantu napi mendapatkan handphone,” jelasnya.