MK Putuskan Pasal Serang Nama Baik Dikecualikan untuk Pemerintah, Ini Respons Istana

Prasetyo memastikan pemerintah menghormati dan siap menjalankan keputusan MK tersebut apabila berkaitan dengan kebijakan-kebijakan internal pemerintah.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 30 April 2025, 11:43 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi bahwa pasal penyerangan nama baik dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik. (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi bahwa pasal penyerangan nama baik dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.

Namun, Prasetyo memastikan pemerintah menghormati dan siap menjalankan keputusan MK tersebut apabila berkaitan dengan kebijakan-kebijakan internal pemerintah.

"Pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Di menilai keputusan MK tersebut menjadi kabar baik terhadap kebebasan berpendapat di masyarakat. Prasetyo menuturkan kebebasan berpendapat di masyarakat juga telah terjadi di Indonesia sebelumnya dan dilindungi oleh undang-undang.

"Tentu keputusan MK yang kemudian di anggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat maka menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah tejadi dan juga dilindungi oleh UUD," tuturnya.

Di sisi lain, Prasetyo mengingatkan kebebasan berpendapat harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab. Hal ini agar pendapat yang disampaikan tetap menghormati pihak lain dan tak mengandung ujaran kebencian serta hal-hal negatif.

"Yang paling penting adalah marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dlandasi dengan rasa tanggung jawab sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya. Sya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK," jelas Prasetyo.

Gugatan pada Pasal di UU ITE

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Dalam putusannya MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dalam kegiatan terkait ITE. Pasal tersebut pada mulanya berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Sementara itu, Pasal 45 ayat (4) UU ITE berisi tentang ketentuan pidana atas Pasal 27A. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 27A UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan terdapat ketidakjelasan batasan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan. Padahal, Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang mulai berlaku tahun 2026, juga sama-sama menggunakan frasa “orang lain” untuk merujuk pada korban pencemaran nama baik.

Merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, sejatinya telah ditentukan pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

 

Adanya Kritik Hal Penting di Negara Demokrasi

Di sisi lain, ketentuan Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyatakan bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Kepentingan umum tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU ITE, adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi seperti unjuk rasa atau kritik.

Menurut Mahkamah, dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.

Pada dasarnya, imbuh MK, Pasal 27A UU ITE merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Artinya, terhadap kritik yang konstruktif, dalam hal ini terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, merupakan hal yang penting sebagai sarana penyeimbang atau kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis. 

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power, dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Lebih lanjut Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 27A dan kaitannya dengan Pasal 45 ayat (5) UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Hal ini berarti tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya. 

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ucap Arief.

Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) yang pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara karena konten video kritiknya atas kondisi tambak di Karimunjawa, Jawa Tengah. Ia kemudian dilepaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya