7 Respons Mendagri, DPR, hingga Istana Terkait Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Belum lama ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut terdapat enam daerah yang mengusulkan diri berubah menjadi daerah istimewa dan daerah otonomi khusus.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 30 April 2025, 10:02 WIB
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Solo, Jawa Tengah. (Foto: Dok. JIBI/Solopos.com)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut terdapat enam daerah yang mengusulkan diri berubah menjadi daerah istimewa dan daerah otonomi khusus.

"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis 24 April 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, salah satu kota yang usul pemekaran adalah Kota Solo, yang mengusulkan diri menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Dengan demikian, Solo akan lepas dari Provinsi Jawa Tengah dan menjadi provinsi tersendiri.

"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima usai rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

Hal itu pun mendapat respons dari berbagai pihak. Salah satunya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian terkait usulan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa.

"Namanya usulan boleh aja, tapi nanti kan kita akan kaji. Ada kriteria-kriterianya apa alasannya nanti untuk dijadikan Daerah Istimewa," kata Tito, kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25 April 2025.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan, perlu adanya kajian mendalam soal usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi Daerah Istimewa. Sebab menurutnya, dari sisi sejarah bukan hanya Solo yang punya nilai historis.

"Kita berpikir bukannya tidak boleh, boleh. Tetapi kan harus ada kajian mendalam, kajian mendalam itu. Dasarnya apa? Apakah historis. Karena yang punya historis banyak juga gitu loh. Pasti yang akan minta diistimewakan juga banyak," kata Dede.

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu soal usulan Solo lepas dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru yakni, Daerah Istimewa Surakarta.

Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait usulan Solo menjadi menjadi daerah istimewa dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Mendagri Sebut Kaji Dulu Alasannya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (4/11/2024).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terkait usulan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa.

"Namanya usulan boleh aja, tapi nanti kan kita akan kaji. Ada kriteria-kriterianya apa alasannya nanti untuk dijadikan Daerah Istimewa," kata Tito, kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25 April 2025.

Dia menegaskan, pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah. Namun, harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Proses tersebut, kata Tito, juga melibatkan kajian dari Kemendagri yang kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

"Masalah daerah istimewa itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi nanti kan akan merubah undang-undang otomatis akan melibatkan juga DPR tapi di kita nanti akan kita kaji dulu alasannya apa untuk dijadikan daerah istimewa, kalau memenuhi kriteria ya kita akan naikkan atau ajukan kepada DPR RI juga karena itu kan pembentukan suatu daerah didasarkan kepada undang-undang, di setiap daerah itu ada undang-undangnya," jelas Tito.

 

2. DPR Sebut Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

"Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 25 April 2025 seperti dilansir Antara.

Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

"Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi," ucapnya.

Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara," ujarnya.

Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

"Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan," katanya.

Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

"Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi," tuturnya.

Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

"Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.

"Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati," paparnya.

Sebab, sambung dia, penyematan daerah istimewa bagi suatu wilayah dapat menyebabkan kecemburuan bagi daerah lainnya di Indonesia sehingga akan mengundang daerah-daerah lainnya untuk mengajukan permohonan serupa.

"Karena ini akan nanti bisa memicu atau mengundang daerah lain akan ada permohonan juga keistimewaannya dengan alasan macam-macam, mungkin alasannya karena memang di sana punya sejarah dan keraton, budaya, dan segala macam," ucapnya.

 

3. Komisi II DPR Pertanyakan Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa

Keraton Pura Mangkunegaran Solo, simbol masyarakat adat Solo. (foto : Liputan6.com / Fajar Abrori)

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Irawan menyoroti soal usulan Kota Solo atau Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Menurut Ahmad Irawan, usulan tersebut harus dikaji mendalam terkait apa keistimewaan Kota Solo. Ahmad Irawan mengatakan, sebuah daerah dengan kekhususan dan keistimewaannya tidak lepas dari dua faktor yakni sejarah dan budaya.

"Memang kalau kaitannya dengan daerah khusus dan daerah istimewa itu kan tidak terlepas dari aspek kesejarahan, aspek kebudayaan ya. Dua itu bobotnya, sejarah dan kebudayaan. Makanya kita mengenal secara konstitusional kan daerah khusus dan daerah istimewa," ujar Ahmad Irwan, Senin 28 April 2025.

"Daerah istimewa seperti DI Yogyakarta, Aceh, daerah khusus kan seperti DK (Daerah Khusus) Jakarta," sambungnya.

Seperti diketahui, usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa mencuat dari pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis, (24/4/2026).

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menyebut sampai dengan bulan April 2025 terhitung ada 341 usulan yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 6 daerah mengajukan status daerah istimewa, dan 5 daerah yang minta dikhususkan.

Namun, usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta ternyata berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menyebut usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini demi memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran.

Ahmad Irawan mengatakan, konstitusi memang menghormati dan mengakui daerah berstatus daerah khusus dan istimewa sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945, yang berbunyi 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang'.

"Itu termasuk hukum yang hidup di daerah tersebut yang dikenal dengan living law. Maka kemudian kalau suatu daerah ingin dikatakan sebagai satu daerah khusus atau satu daerah istimewa kemudian kan format awal pertanyaan itu kan, apakah dia adalah yang khusus atau istimewa?" tuturnya.

"Daerah itu kan dibagi atas provinsi kabupaten, kota kan. Nah itu Solo maunya sebagai provinsi, kabupaten atau kota?" imbuhnya.

Menurut usulan Kemendagri, Kota Solo ingin daerahnya menjadi provinsi dengan memisahkan diri dari Jawa Tengah. Karena itu, Irawan menilai perlu ada kajian secara komprehensif mengenai usulan Kota Solo menjadi provinsi yang berstatus sebagai Daerah Istimewa.

"Tapi kan dengar dari Kemendagri usulannya kan memisahkan diri dari Jawa Tengah ya dan sebagai provinsi sendiri. Jadi enggak kota seperti sekarang. Provinsi Surakarta atau Provinsi Solo seperti itu," tuturnya

"Nah kalau dilihat dari kabupaten/kota kan ada juga yang khusus seperti Batam. Jadi ya memang harus kita kaji naskah akademik pemekarannya. Kalau dia minta satu keistimewaan, kita harus lihat dulu keistimewaannya dalam hal apa?" tambah Irawan.

Ia menjelaskan bahwa satu daerah dikatakan ada letak keistimewaan dan kekhususannya dikarenakan beberapa hal. Misalnya, jelas Irawan, seperti DI Yogyakarta yang keistimewaannya terletak pada kepala daerahnya yang tidak perlu melakukan proses pilkada.

"Sultan Yogya kan dia kan perpanjang perpanjang aja (masa jabatannya). Nah, Jakarta, daerah khususnya kan di level kabupaten/kota kan tidak perlu melalui proses pilkada. Nah itu kekhususan atau keistimewaan. Apakah yang dimaksud dengan seperti itu?" jelas Irawan.

 

4. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tegaskan Harus Ada Kajian Mendalam

Politisi PDI Perjuangan Aria Bima saat menjadi pembicara dalam rilis survei Kepemimpinan Nasional dan Kinerja Pemerintah di Jakarta, Minggu (22/10). Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan kinerja Jokowi sebesar 56,9%. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Solo menjadi sorotan terkait usulan untuk menjadi Daerah Istimewa. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyebutkan bahwa Solo merupakan salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk mendapatkan status tersebut.

"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima usai rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

Dia menjelaskan, usulan ini muncul karena Solo memiliki kekhususan secara historis dan kebudayaan. "Kekhususan di dalam proses melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kebudayaan," ucapnya dikutip dari Antara.

Namun, Aria Bima juga berpendapat bahwa usulan ini tidak memiliki relevansi dan urgensi saat ini. "Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujarnya.

Dia lantas berkata, "Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen."

Dia menekankan bahwa pengkajian suatu daerah untuk menyandang status daerah istimewa harus mempertimbangkan berbagai faktor. "Tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu," tambahnya.

Sebab, tambah dia, daerah istimewa itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan daerah itu sendiri.

Dia juga mengingatkan agar pemberian status daerah istimewa tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di daerah lain.

"Kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil, jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujarnya.

Meski demikian, dia tidak menafikan pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan catatan persyaratan suatu daerah untuk dimekarkan harus dilakukan secara lebih ketat.

"Soal moratorium ada satu yang kita harapkan bisa kita lakukan, kita buka kembali, dan pengusulannya harus lebih ketat," tandas Aria bima.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menyatakan perlu adanya kajian mendalam soal usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi Daerah Istimewa. Sebab menurutnya, dari sisi sejarah bukan hanya Solo yang punya nilai historis.

"Kita berpikir bukannya tidak boleh, boleh. Tetapi kan harus ada kajian mendalam, kajian mendalam itu. Dasarnya apa? Apakah historis. Karena yang punya historis banyak juga gitu loh. Pasti yang akan minta diistimewakan juga banyak," kata Dede saat dikonfirmasi.

Dede mencontohkan Kota Cirebon yang juga punya keraton bisa saja meminta menjadi daerah istimewa. "Kayak saya misalnya saya sebagai orang Jawa Barat, ya mungkin saya mengusulkan Cirebon sebagai daerah istimewa. Punya historis, punya sejarah, gitu kan," ujar Dede.

Menurutnya, perlu juga dilihat faktor sosiologis dan politisnya sehingga pantas disebut daerah istimewa.

"Jadi tetap mesti dilihat sosiologisnya. Seperti, apakah, apa namanya, ada secara secara sosiologisnya memiliki kekhasan. Kalau yang kuatnya secara politis, masih ada daerah-daerah lain yang secara politis juga membutuhkan pengakuan," pungkas Dede.

 

5. Ketua Komisi II DPR Pastikan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah

Keraton Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memastikan, usulan Kota Solo menjadi menjadi Daerah Istimewa Surakarta bukan merupakan usulan dari perintah. Dia menyebut, usulan tersebut mungkin saja muncul dari masyarakat.

"Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 April 2025.

Rifqi juga mempersilahkan apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Namun, dia mengingatkan soal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan pemekaran atau penggabungan daerah.

PP itu mesti terbit hasil disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia menjelaskan PP yang pertama terkait dengan desain besar otonomi daerah di Indonesia.

PP ini bicara tentang cetak biru (blue print) kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah di Indonesia. Khususnya dalam jangka waktu yang panjang.

"Jadi kira-kira kalau PP ini selesai 100 tahun 200 tahun ke depan itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa sih idealnya, jumlah kabupaten kota berapa sih, jumlah daerah yang bersifat kehususan atau istimewa sekarang kan baru banyak bicara soal Solo kan, itu kira-kira dimana saja indikatornya apa dan seterusnya," ucap dia.

PP yang kedua terkait dengan penataan pemerintahan daerah. Isinya berupa daftar list daerah yang mau dimekarkan atau digabungkan.

"Nah dua PP ini kan belum ada, justru kemarin Dirjen Otonomi Daerah nyampaikan ada 341 daerah yang ngusulin pemekaran. Kita tidak mau bicara case by case dulu, kita bicara desainnya dulu, kita bicara rumusnya dulu, kita bicara formula dulu. Kalau formulanya sudah dapat nanti case by case akan lebih mudah untuk kita lihat secara objektif," jelas Rifqi.

 

6. Istana Sebut Kita Tunggu Saja

Plt Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Komunikasi Politik dan Informasi Juri Ardiantoro. (foto: dokumentasi KSP)

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro angkat bicara soal Solo yang diusulkan menjadi daerah istimewa. Menurut Juri, saat ini memang banyak usulan pemekaran daerah.

"Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan. Usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah," kata Juri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu 27 April 2025.

Juri menyebut semua usulan akan ditampung oleh Komisi II DPR. Sementara pemerintah berada di posisi menunggu saja.

"Semua ditampung di Komisi II. Tapi sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan, yang kita tunggu saja," kata Juri.

 

7. Istana Ingatkan Tak Gegabah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai pelantikan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Jumat (29/11/2024). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu soal usulan Solo lepas dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru yakni, Daerah Istimewa Surakarta.

Prasetyo mengatakan pemerintah tak akan gegabah dan mencari jalan terbaik terkait banyaknya usulan sejumlah daerah menjadi daerah istimewa dan dimekarkan, termasuk Solo.

"Tentunya kita tidak perlu gegabah, pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat 25 April 2025.

Dia menyampaikan akan ada konsekuensi apabila usulan-usulan tersebut diakomodasi pemerintah. Salah satunya, perangkat-perangkat dan kelengkapan pemerintahan harus disiapkan apabila membentuk daerah otonom baru.

"Manakala usulan-usulan tersebut kita akomodasi, kita akomodir, karena tentu apapun keputusannya, dia akan mengandung konsekuensi," ujarnya.

"Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," sambung Prasetyo.

Untuk itu, pemerintah tak mau terburu-buru dan akan mempelajari usulan tersebut dengan cermat. Prasetyo akan berdiskusi dengan kementerian terkait untuk mencari jalan keluar terbaik terkait usulan pemekaran wilayah.

"Tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa," tutup Prasetyo.

Infografis Anies - Gibran Duduk Semeja Sarapan Bareng di Solo (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya