Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 29 April 2025, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih pada hari ini, Selasa (29/4/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 29 April 2025, 07:00 WIB
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih pada hari ini, Selasa (29/4/2025).

Sistem pembatasan lalu lintas ini diterapkan guna mengurangi volume kendaraan di jalanan Jakarta, serta membantu memperbaiki kualitas udara yang sering kali memburuk akibat tingginya emisi kendaraan bermotor.

Sesuai aturan yang berlaku, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terdampak sistem ganjil genap Jakarta pada hari ini, Selasa (29/4/2025).

Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperbolehkan melewati jalur yang sudah ditetapkan dalam waktu pemberlakuan ganjil genap.

Penerapan ganjil genap di Jakarta mengikuti dua sesi waktu setiap hari kerja, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB serta sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa dibatasi angka pelat nomor.

Adapun dasar hukum pemberlakuan sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, implementasinya juga berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Pengawasan sistem ini dilakukan dengan dua cara, yakni pengawasan langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di sejumlah titik strategis di Jakarta. Bagi pengendara yang melanggar, sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku akan langsung diberlakukan.

Tujuan utama diberlakukannya kembali sistem ganjil genap ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas ditengah tingginya mobilitas masyarakat serta mengurangi tingkat polusi udara yang kerap menjadi persoalan serius di ibu kota. Dengan pembatasan kendaraan di ruas-ruas utama, diharapkan perjalanan menjadi lebih efisien dan udara Jakarta menjadi lebih bersih.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal ganjil genap sebelum melakukan perjalanan, baik untuk keperluan pekerjaan, sekolah, atau aktivitas lainnya.

Disarankan juga untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti MRT, KRL, LRT, atau TransJakarta, yang saat ini terus dikembangkan untuk menunjang mobilitas harian warga.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (3/12/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (9/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Hindari Tilang dan Macet, Simak Tips Berkendara Saat Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, jelang akhir pekan, Jumat (3/1/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Agar perjalanan tetap nyaman di tengah penerapan aturan ganjil genap Jakarta, pengendara roda empat dapat memperhatikan beberapa tips berikut:

1. Selalu cek jadwal ganjil genap sebelum berangkat

Pastikan tanggal dan hari perjalanan Anda sesuai dengan nomor akhir pelat kendaraan. Kendaraan dengan pelat ganjil boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.

2. Gunakan aplikasi navigasi yang update

Manfaatkan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena ganjil genap atau untuk menghindari kemacetan akibat pengalihan arus.

3. Rencanakan waktu perjalanan

Usahakan berangkat sebelum jam ganjil genap berlaku atau setelah jam berakhir. Aturan ganjil genap biasanya diterapkan pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

4. Pertimbangkan menggunakan transportasi umum

Jika hari dan nomor pelat kendaraan tidak cocok, gunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT untuk mobilitas yang lebih cepat dan bebas hambatan.

5. Manfaatkan fasilitas park and ride

Anda bisa memarkir kendaraan di area park and ride yang tersedia di beberapa titik Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.

6. Cari alternatif kendaraan

Menggunakan kendaraan listrik bisa menjadi pilihan karena saat ini kendaraan listrik dikecualikan dari aturan ganjil genap di Jakarta.

7. Perhatikan rambu dan kamera ETLE

Selalu waspadai adanya rambu ganjil genap dan kamera tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di berbagai ruas jalan untuk menghindari sanksi tilang.

8. Siapkan rencana cadangan

Selalu miliki opsi perjalanan lain jika sewaktu-waktu terjadi perubahan rute atau terjadi kemacetan di jalan utama.

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya