Ahli Waris Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp50 Juta per Tahun

Ada beberapa hak melekat yang bisa diterima keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dinyatakan pahlawan nasional dari negera.

oleh Nila Chrisna YulikaDiperbarui 28 April 2025, 10:26 WIB
Sebagai pahlawan nasional, Bung Tomo berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) sedang membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025. Saat ini ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan.

Dari 10 nama yang diusulkan, empat di antaranya merupakan usulan baru. Sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk Soeharto.

Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, yakni K.H. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (Jawa Timur), Jenderal Soeharto (Jawa Tengah), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

Nama-nama yang telah disepakati Dewan Gelar pada 2024 akan kembali diusulkan pada 2025. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden terkait usulan tersebut.

"Karena belum ada catatan apa pun dari Presiden tentang usulan yang sudah dibuat oleh Menteri Sosial sebelumnya. Pastinya saya akan memberikan laporan agar pengangkatan gelar tahun ini bisa disertakan dengan tahun sebelumnya, tahun 2024. Jadi ada dua (usulan) bila Presiden berkenan," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Tunjangan Ahli Waris Pahlawan Nasional

Ada beberapa hak melekat yang bisa diterima keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dinyatakan pahlawan nasional dari negera.

 

Berdasarkan Peraruran Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Nasional disebutkan bahwa ahli waris keluarga Pahlawan Nasional akan diberi tunjangan sebesar Rp 50 Juta per tahun. 

Selain tunjangan dalam bentuk uang tunai, ahli waris dari penerima gelar pahlawan juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, seorang pahlawan nasional bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). Sementara bila makamnya berada di luar TMP, maka negara bisa melakukan pemugaran pada makam sang pahlawan.

 

Nama yang Sudah Disepakati

Nama-nama yang telah disepakati Dewan Gelar pada 2024, antara lain Andi Makasau, Letjen Bambang Sugeng, Rahma El Yunusiah, Frans Seda, Letkol Muhammad Sroedji, AM Sangaji, Marsekal Rd. Soerjadi Soerjadarma, serta Sultan Muhammad Salahuddin.

Pengusulan calon pahlawan ini dibatasi sampai 11 April 2025. Setelah tahap verifikasi, dan sidang pleno TP2GP akan menyampaikan rekomendasi usulan calon Pahlawan Nasional dari Menteri Sosial kepada Presiden. Selanjutnya Presiden memilih daftar nama yang diajukan untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.

Mensos memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 berjalan transparan dan efektif. Kemensos bersama TP2GP berkomitmen memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

 

Infografis Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya