Tolak Disetubuhi, Remaja Putri Lompat dari Lantai 2 Kontrakan Pacarnya

Pelaku yang baru dikenalnya selama sebulan itu diduga mencoba melakukan tindak kekerasan seksual di salah satu rumah kontrakan kawasan Kali Balau Kencana, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 22 April 2025, 14:00 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Liputan6.com, Lampung - Seorang remaja putri berinisial S (17), nekat melompat dari lantai dua rumah kontrakan untuk menghindari aksi bejat kekasihnya, MRS (24).

Pelaku yang baru dikenalnya selama sebulan itu diduga mencoba melakukan tindak kekerasan seksual di salah satu rumah kontrakan kawasan Kali Balau Kencana, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam (30/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, korban diajak pelaku ke rumah kontrakan dengan alasan mengambil barang. Namun sesampainya di dalam kamar, pelaku malah berupaya mencabuli korban secara paksa.

"Korban yang menolak kemudian mendapat kekerasan fisik hingga akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai dua kontrakan setinggi sekitar lima meter," ungkap Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (21/4/2025).

Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota

Setelah kejadian, pelaku diketahui melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran aparat. Namun pelariannya tak bertahan lama. MRS berhasil ditangkap polisi pada Rabu dini hari, (16/4/2025), di rumahnya.

“Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota, namun berhasil kami tangkap. Saat ini, sudah ditahan dan menjalani proses hukum,” jelas dia.

Menurut Kapolsek, pelaku sempat memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat korban menolak, pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, memukul, dan mencekik lehernya. Aksi kekerasan itu membuat korban ketakutan dan memilih melarikan diri.

Korban Luka-Luka Akibat Lompat

Korban mengalami luka memar pada bagian kaki akibat jatuh dari lantai dua, serta lecet dan memar di leher karena sempat dicekik pelaku. Meski begitu, dia berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Karena ulahnya, MRS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjar.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan psikologis," tegas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya