Wagub Jabar Dorong Percepatan Pendataan Penyandang Disabilitas

Akurasi data diperlukan untuk mendorong penerbitan kartu penyandang disabilitas.

oleh Arie NugrahaDiterbitkan 18 April 2025, 19:00 WIB
Aktivis penyandang disabilitas asal Bandung, Zulhamka Julianto Kadir. Foto: Dok. pribadi.

Liputan6.com, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan meminta agar data penyandang disabilitas di provinsinya harus akurat. Menurut Erwan data itu diperlukan mendorong penerbitan kartu penyandang disabilitas guna meningkatkan kesejahteraan, serta keberdayaan penyandang disabilitas. 

"Intinya mereka menyampaikan realisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 22 Huruf a, b, dan c, terkait hak penyandang disabilitas untuk didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, mendapatkan dokumen kependudukan, serta kartu penyandang disabilitas," ujar Erwan usai bertemu dengan lintas organisasi disabilitas di Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/4/2025).

Erwan mengatakan dalam pertemuan itu lintas instansi pemerintah turut hadir guna mengakomodasi berbagai persoalan di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kesehatan. Erwan menambahkan lintas organisasi disabilitas itu, mendorong agar dinas terkait segera merealisasikan aspirasi mereka. "Saya mengapresiasi sejumlah organisasi penyandang disabilitas yang menyampaikan persoalan-persoalan yang dihadapi," kata Erwan.

Sementara itu salah satu organisasi disabilitas Bandung Independent Living Center (BILiC) melalui ketuanya Zulhamka Julianto Kadir menyatakan, organisasi disabilitas non profit bersama organisasi disabilitas dari ragam disabilitas yang berdomisili di Bandung Raya dan ruang lingkup berharap setelah audiensi tersebut Pemerintah Jabar dapat lebih peduli lagi kepada penyandang disabilitas terhadap pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak disabilitas. 

Zulhamka juga menyampaikan terima kasih kepada Pemdaprov Jabar karena telah mendengar dan mencatat keluh kesah, aspirasi dan harapan kelompok penyandang disabilitas. "Diharapkan dilakukan percepatan pendataan penyandang disabilitas, serta terpenuhinya hak-hak disabilitas sebagai warga negara," ucap Hamka.

Kelompok Rentan

Seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Jabar pada akhir tahun 2023, penyandang disabilitas dan lansia termasuk kelompok rentan. Menurut Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Andrie Kustria Wardana, kerentanan penyandang disabilitas dan lansia disebabkan oleh kekhususan dan hambatan-hambatan yang dihadapinya. Baik Hambatan struktural maupun budaya yang berakar dari cara pandang yang tidak tepat. “Penyandang disabilitas dan lansia berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus. Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut melalui instrument hukum,” ucap Andrie.

Andrie mengatakan, urusan dan kebijakan terkait penyandang disabilitas tidak lagi terbatas pada urusan sosial, melainkan tanggung jawab multisektor dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyandang disabilitas itu sendiri, sektor swasta, dan masyarakat umum. “Upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak sekedar memastikan akses kepada layanan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, maupun upaya peningkatan kesejahteraan sosial, tetapi juga memastikan partisipasi penyandang disabilitas dalam tiap tahapan pembangunan,” kata Andrie.

Menurutnya jumlah penyandang disabilitas mencapai 0,15 persen dan jumlah lansia 10,84 persen dari total jumlah penduduk Jawa Barat, yang perlu mendapat perhatian dan pemenuhan hak haknya serta penyandang disabilitas dan lansia merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dan perlakuan khusus. “Karenanya pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lansia melalui instrumen hukum dan implementasinya dilaksanakan secara kolaboratif dari berbagai multipihak termasuk penyandang disabilitas dan lansia,” jelas Andrie.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas guna menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas Jawa Barat. Termasuk telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dalam upaya percepatan pemenuhan hak melalui instrumen hukum. “Partisipasi aktif penyandang disabilitas dan lansia dalam perencanaan pembangunan turut menentukan arah kebijakan pembangunan,” ucap Andrie.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya