Liputan6.com, Jakarta - Setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M dan cuti bersama, warga Jakarta harus kembali menyesuaikan diri dengan aturan ganjil genap.
Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini kembali diberlakukan di 26 titik di Jakarta mulai besok, Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Advertisement
"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/4/2025) malam.
Aturan ganjil genap di Jakarta ini berlaku setiap hari kerja, Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional. Karena Selasa besok adalah tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap.
Adapun penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan didukung oleh Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan Lengkap Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta membatasi lalu lintas kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan roda empat atau lebih. Kendaraan dengan pelat nomor genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, dan sebaliknya. Aturan ini berlaku di 26 titik di Jakarta, yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas.
Tujuan utama penerapan sistem ganjil genap adalah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Dengan mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.
26 Titik Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 26 titik lokasi penerapan sistem ganjil genap. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah di Jakarta, meliputi jalan-jalan protokol dan area yang rawan kemacetan.
Pemerintah secara berkala dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap titik-titik penerapan ganjil genap ini. Informasi terbaru selalu di-update melalui kanal resmi pemerintah.
Berikut daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Dengan mengetahui lokasi penerapan ganjil genap, pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari potensi pelanggaran. Penggunaan aplikasi navigasi juga dapat membantu dalam menghindari jalur yang terkena aturan ganjil genap.
Tips Menghadapi Ganjil Genap Jakarta
Untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran perjalanan, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:
- Periksa Pelat Nomor Kendaraan: Pastikan Anda mengetahui angka akhir pelat nomor kendaraan Anda dan tanggal berlaku ganjil genap.
- Gunakan Transportasi Umum: Manfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL sebagai alternatif.
- Rencanakan Perjalanan: Atur waktu keberangkatan agar tidak terjebak kemacetan di jam sibuk.
- Pantau Kondisi Lalu Lintas: Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas dan mencari jalur alternatif.