Adam Damiri Divonis Tiga Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan, mantan Pangdam IX Udayana itu telah melakukan kesalahan fatal karena tak mampu mencegah kerusuhan pasca-Jajak Pendapat di Timtim. Terpidana menilai vonis dipolitisir.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 Agustus 2003, 07:46 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Panglima Daerah Militer IX Udayana Mayor Jenderal TNI Adam Damiri divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia Jakarta Pusat, Selasa (5/8). Pejabat Asisten Operasi Kepala Staf Umum TNI ini dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat di Timor Timor pra dan pasca-Jajak Pendapat 1999.

Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menyatakan, dari 30 saksi yang diperiksa, Adam-lah yang paling mengetahui seluruh operasi pasukan saat konflik mulai meletus di beberapa lokasi. Di antaranya seperti yang terjadi di Kantor Diosis di Dili dan di rumah Uskup Bello. Kesalahan fatal yang dilakukan terpidana, menurut hakim, adalah tak mampu mengendalikan pasukan di bawah komandonya, sehingga kerusuhan antarkelompok pro-integrasi dan prokemerdekaan tak terelakkan. Padahal, sebagai Pangdam dia punya wewenang dan tanggung jawab mencegah peristiwa itu.

Adam sendiri tampak sangat kesal mendengar vonis hakim. Dia menyatakan menolak keputusan tersebut dan bersama kuasa hukumnya menyatakan akan banding. "Semua ini sudah dipolitisir," ucap dia. Karena dia yakin dirinya yakin tak bersalah dan telah mengambil langkah tepat dalam peristiwa Timtim. Hal itu pula yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum Ad Hoc S. Hozie dalam persidangan awal Juni silam. Menurut Hozie, Adam tak terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran berat HAM di Timtim pra dan pasca-Jajak Pendapat Timtim 1999.

Pendapat jaksa yang mencerminkan kesimpulan dari pembuktian selama persidangan kasus ini, bertolak belakang dengan uraian yang dikemukakan dalam dakwaannya tentang pelanggaran HAM [baca: Sidang Kasus Timtim Kembali Ditunda]. Jaksa sebelumnya menguraikan Adam telah memerintahkan atau membiarkan terjadinya penyerangan yang dilakukan oleh kelompok prointegrasi dibantu pasukan TNI dan Polri terhadap kediaman Uskup Belo dan Diosis Dili (4 dan 6 September 1999), Gereja Liquisa (6 April 1999) dengan korban 22 orang mati, dan rumah Manuel Vegas Carascalao (17 April 1999) sebanyak 12 orang mati. Kemudian insiden penyerangan pro-integrasi ke Gereja Ave Maria Suai, 6 September 1999, dengan korban 27 orang tewas.(MTA/Fransambudi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya