Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang 

Penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Kades Kohod, Arsin setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa sertifikat HGB dan SHM terkait pagar laut di Tangerang, Banten.

oleh Tim NewsDiperbarui 24 Februari 2025, 22:45 WIB
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Foto: Merdeka.com/Nur habibie).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip.

Penahanan ini dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang didahului pemeriksaan tersangka sejak pukul 12.30-20.30 WIB.

"Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Usai dilakukan penahanan, penyidik Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian untuk tindak lanjut setelah melaksanakan penahanan kami akan segera melangkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

"Di samping proses ini kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas," sambungnya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya bakal mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan segera melakukan P21 atau melimpahkan barang bukti dan tersangka.

"Untuk awal, kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai kuntas perkara ini," pungkasnya.

 

Kades Kohod Tersangka

Kades Kohod, Arsin didampingi dua kuasa hukumnya muncul ke publik. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dengan pagar laut Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2) hari ini.

"Kami telah menetapkan 4 tersangka saudara A sebagai Kades Kohod" ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

 

3 Tersangka Lain

Sempat dikabarkan hilang dan mangkir dari tugasnya sebagai Kepala Desa Kohod, Arsin akhirnya muncul dengan didampingi dua kuasa hukum pada Jumat malam, 14 Februari 2025. (Pramita).

Selain Arsin, Polri juga menetapkan Sekdes Kohod inisial UK, dan dua orang SP dan CE selaku penerima kuasa kepengurusan SHGB dan SHM pagar Laut di Tangerang.

Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

 

Reporter: Nur Habibie

merdeka.com

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya