Liputan6.com, Surabaya: Eksekusi yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap Kolam Renang Brantas Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/7) siang batal setelah mendapat perlawanan dari warga Kota Pahlawan. Eksekusi kolam renang tertua di Surabaya ini ditunda sampai menunggu upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, mengingat DPRD Surabaya belum menghapus Kolam Renang Brantas sebagai aset Surabaya. Warga yang mengenakan atribut berbagai organisasi langsung menggelar sujud syukur di areal kolam renang.
Tanda-tanda bakal ada perlawanan dari berbagai elemen masyarakat atas proses esksekusi tersebut, sudah terlihat sejak pagi hari. Masyarakat membakar ban bekas di tengah jalan menuju kolam renang. Sedangkan di dalam areal kolam renang, ratusan warga siap menghadang aparat keamanan yang akan mengeksekusi.
Selang kemudian, panitera PN Surabaya datang ke lokasi untuk membacakan keputusan PN Surabaya bahwa kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 tersebut dalam gugatan perdata tingkat Mahkamah Agung sudah dimenangkan Tejo Bawono [baca: Hari Ini Eksekusi Kolam Renang Brantas Digelar]. Artinya, kolam renang itu sudah sah menjadi milik Tejo. Namun warga Surabaya melihat banyak kejanggalan menyangkut keabsahan surat-surat yang diajukan mau pun proses hukum yang berjalan. Karenanya, mereka tetap menentang eksekusi tersebut.
Selain itu, warga juga khawatir jika kolam renang dikuasai Tejo, fasilitas murah yang selama ini dirasakan warga akan hilang. Apalagi sekitar 70 sekolah dasar di Surabaya, kini menggunakan kolam renang tersebut untuk kegiatan ekstrakurikuler berenang. Setelah melalui perdebatan alot antara panitera dan kuasa hukum warga, perwakilan warga Surabaya, serta berbagai elemen massa, akhirnya eksekusi dibatalkan.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Tanda-tanda bakal ada perlawanan dari berbagai elemen masyarakat atas proses esksekusi tersebut, sudah terlihat sejak pagi hari. Masyarakat membakar ban bekas di tengah jalan menuju kolam renang. Sedangkan di dalam areal kolam renang, ratusan warga siap menghadang aparat keamanan yang akan mengeksekusi.
Selang kemudian, panitera PN Surabaya datang ke lokasi untuk membacakan keputusan PN Surabaya bahwa kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 tersebut dalam gugatan perdata tingkat Mahkamah Agung sudah dimenangkan Tejo Bawono [baca: Hari Ini Eksekusi Kolam Renang Brantas Digelar]. Artinya, kolam renang itu sudah sah menjadi milik Tejo. Namun warga Surabaya melihat banyak kejanggalan menyangkut keabsahan surat-surat yang diajukan mau pun proses hukum yang berjalan. Karenanya, mereka tetap menentang eksekusi tersebut.
Selain itu, warga juga khawatir jika kolam renang dikuasai Tejo, fasilitas murah yang selama ini dirasakan warga akan hilang. Apalagi sekitar 70 sekolah dasar di Surabaya, kini menggunakan kolam renang tersebut untuk kegiatan ekstrakurikuler berenang. Setelah melalui perdebatan alot antara panitera dan kuasa hukum warga, perwakilan warga Surabaya, serta berbagai elemen massa, akhirnya eksekusi dibatalkan.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)