Tidak Dijual di Pengecer, Warga Antre untuk Dapatkan LPG Subsidi 3 Kg

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 03 Februari 2025, 13:30 WIB
Warga Antre untuk Dapatkan LPG Subsidi 3 Kg
Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram pada toko-toko kelontong atau pengecer per 1 Februari 2025. Larangan ini menyebabkan warga kesulitan mendapatkan LPG subsidi 3 kg. Pemerintah beralasan bahwa larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas elpiji subsidi 3 kilogram tetap tersedia bagi masyarakat. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
Warga antre membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram pada sebuah agen penjualan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Larangan penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram pada toko-toko kelontong atau pengecer per 1 Februari 2025 menyebabkan warga kesulitan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemerintah beralasan bahwa larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas elpiji subsidi 3 kilogram tetap tersedia bagi masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Saat ini, pembelian gas elpiji subsidi 3 kilogram harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pembelian pun menggunakan kupon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sementara, di tingkat agen sendiri distribusi penjualan gas masih terbatas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya