Liputan6.com, Jakarta Jelang libur natal dan tahun baru, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen untuk perjalanan dalam negeri atau domestik.
Advertisement
Jelang libur natal dan tahun baru, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen untuk perjalanan dalam negeri atau domestik.
Diterbitkan 27 November 2024, 21:40 WIBLiputan6.com, Jakarta Jelang libur natal dan tahun baru, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen untuk perjalanan dalam negeri atau domestik.
Advertisement