Bank Indonesia (BI) menjelaskan keberadaan Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) atau Agen Bank dalam layanan branchless banking akan memberikan sejumlah pelayanan kepada nasabah khususnya di kawasan terpencil. Layanan yang diberikan tersebut mencakup produk yang diterbitkan Bank atau perusahaan telekomunikasi berupa e-money serta dan produk yang diterbitkan bank berupa tabungan uang bebas biaya administrasi dan diberikan bunga.
Selain kedua produk tersebut, pedoman uji coba aktivasi jasa sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui UPLK yang baru diterbitkan BI juga memberikan kewenangan bagi agen bank untuk melayani produk atau aktivitas e-banking serta penyaluran kredit mikro.
Asisten Gubernur BI, Mulia Siregar, dalam keterangannya di Kantor BI, Jakarta, Selasa (30/4/2013) menuturkan layanan terbaru yang disediakan BI ini merupakan bentuk financial inclusion terhadap masyarakat yang belum bisa mengakses layanan perbankan.
Secara spesifik, Mulia menjelaskan, agen bank akan melakukan kegiatan seperti penerimaan titipan, pembukan tabungan, e-money, top up e-money, penarikan, tranfer uang. UPLK juga bisa memberikan fasilitas pembayaran tagihan seperti PLN, Telkom dan PDAM, pembayaran belanja, pembayaran gaji, pembayaran kredit, serta pembayaran asuransi.
"BLT juga bisa diberikan ke nasabah melalui agen ini," kata Mulia.
Direktur Eksekutif Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Budi Armanto, mengatakan layanan yang diberikan UPLK Bank atau agen ini akan memudahkan masyarakat mengakses layanan perbankan. Alasannya, keberadaan kantor fisik bank khususnya untuk daerah terpencil sangat sulit ditemukan.
"Bank kalau mau buka cabang di daerah terpencil itu sangat mahal. Makanya layanan ini sangat membantu masyarakat agar bisa bertransaksi bank," kata Budi.
Selain layanan berupa produk perbankan, agen juga akan memberikan informasi terkait kebutuhan pelanggan, seperti contohnya informasi tentang harga bawang putih. "Jadi kalau petani mau buat deal dengan tengkulak, dia ada referensi harga," sahut Mulia. (Est/Shd)
Selain kedua produk tersebut, pedoman uji coba aktivasi jasa sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui UPLK yang baru diterbitkan BI juga memberikan kewenangan bagi agen bank untuk melayani produk atau aktivitas e-banking serta penyaluran kredit mikro.
Asisten Gubernur BI, Mulia Siregar, dalam keterangannya di Kantor BI, Jakarta, Selasa (30/4/2013) menuturkan layanan terbaru yang disediakan BI ini merupakan bentuk financial inclusion terhadap masyarakat yang belum bisa mengakses layanan perbankan.
Secara spesifik, Mulia menjelaskan, agen bank akan melakukan kegiatan seperti penerimaan titipan, pembukan tabungan, e-money, top up e-money, penarikan, tranfer uang. UPLK juga bisa memberikan fasilitas pembayaran tagihan seperti PLN, Telkom dan PDAM, pembayaran belanja, pembayaran gaji, pembayaran kredit, serta pembayaran asuransi.
"BLT juga bisa diberikan ke nasabah melalui agen ini," kata Mulia.
Direktur Eksekutif Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Budi Armanto, mengatakan layanan yang diberikan UPLK Bank atau agen ini akan memudahkan masyarakat mengakses layanan perbankan. Alasannya, keberadaan kantor fisik bank khususnya untuk daerah terpencil sangat sulit ditemukan.
"Bank kalau mau buka cabang di daerah terpencil itu sangat mahal. Makanya layanan ini sangat membantu masyarakat agar bisa bertransaksi bank," kata Budi.
Selain layanan berupa produk perbankan, agen juga akan memberikan informasi terkait kebutuhan pelanggan, seperti contohnya informasi tentang harga bawang putih. "Jadi kalau petani mau buat deal dengan tengkulak, dia ada referensi harga," sahut Mulia. (Est/Shd)