Tuntutan untuk Amrozi Dibacakan

Jaksa Urif Trigunawan menyatakan, terdakwa Amrozi merencanakan, merakit, dan menyediakan bahan peledak. Majelis hakim menskor persidangan untuk dilanjutkan setelah istirahat makan siang.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 Juni 2003, 14:38 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Sidang lanjutan Kasus Bom Bali kembali digelar di Gedung Wanita Narigraha, Renon, Denpasar, Bali, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, Senin (30/6). Dalam resume keterangan para saksi, Jaksa Urif Trigunawan menyatakan, terdakwa Amrozi bin Muhasyim merencanakan, merakit, dan menyediakan bahan-bahan peledak.

Selain itu, terdakwa juga berperan aktif dalam rapat-rapat persiapan serta menentukan lokasi peledakan. Setelah resume 55 saksi dibacakan, majelis hakim yang diketuai I Made Karna menskor persidangan selama satu jam. Sidang akan dilanjutkan setelah istirahat makan siang. Dalam sidang pekan silam, Amrozi menolak dijadikan saksi. Alasannya, dia juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Penolakan serupa juga dilakukan terdakwa Ali Gufron alias Muklas [baca: Setelah Muklas, Amrozi pun Menolak Bersaksi].

Di Jakarta, Kepala Polri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar membenarkan pihaknya menangkap 12 tersangka lain Kasus Bom Bali. Idris dibekuk di Medan, Sumatra Utara, dua pekan silam. Dalam kelompok pelaku peledakan bom Bali, Idris bertugas menyediakan akomodasi dan logistik serta mengumpulkan dana [baca: Tersangka Bom Bali yang Buron Ditangkap].(ZAQ/Aries W. dan Yosep Herhudi Lestari)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya