Residivis pencurian motor, RSM (28) ditangkap saat melakukan aksinya di Teluk Gong, Jalan Teri 1 No. 18 RT 016/012, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol M Iqbal mengatakan, saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan.
"Tersangka ditembak karena melawan petugas, pelaku mengacungkan celurit ke petugas dan coba menyabet pakai celurit. Ditangkap di Teluk Gong lagi metik (mencuri motor)," kata Iqbal di Jakarta Utara, Senin, (29/4/2013).
RSM, ungkapnya, adalah residivis pencurian sepeda motor di beberapa wilayah. "Dan TKP ada macam-macam, mulai Jakarta Utara, Barat, Tangerang, Banten. Dua tersangka masih DPO," tambahnya.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Saat ini 30 unit motor yang didapat dari hasil pengembangan diamankan ke Polsek Metro Penjaringan guna penyelidikan lebih lanjut. (Mut)
"Tersangka ditembak karena melawan petugas, pelaku mengacungkan celurit ke petugas dan coba menyabet pakai celurit. Ditangkap di Teluk Gong lagi metik (mencuri motor)," kata Iqbal di Jakarta Utara, Senin, (29/4/2013).
RSM, ungkapnya, adalah residivis pencurian sepeda motor di beberapa wilayah. "Dan TKP ada macam-macam, mulai Jakarta Utara, Barat, Tangerang, Banten. Dua tersangka masih DPO," tambahnya.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Saat ini 30 unit motor yang didapat dari hasil pengembangan diamankan ke Polsek Metro Penjaringan guna penyelidikan lebih lanjut. (Mut)