Liputan6.com, Jakarta Dari penggerebekan tiga markas judi online di Banyumas, Jawa Tengah, polisi menetapkan sebanyak 12 orang tersangka. Polisi juga menyita sebanyak 500 unit komputer, puluhan modem, serta uang belasan juta rupiah.
Advertisement
Dari penggerebekan tiga markas judi online di Banyumas, Jawa Tengah, polisi menetapkan sebanyak 12 orang tersangka. Polisi juga menyita sebanyak 500 unit komputer, puluhan modem, serta uang belasan juta rupiah.
Diterbitkan 26 Juni 2024, 12:35 WIBLiputan6.com, Jakarta Dari penggerebekan tiga markas judi online di Banyumas, Jawa Tengah, polisi menetapkan sebanyak 12 orang tersangka. Polisi juga menyita sebanyak 500 unit komputer, puluhan modem, serta uang belasan juta rupiah.
Advertisement