Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini muncul narasi mengagetkan tentang Sandra Dewi di Twitter alias X. Ia disebut-sebut menyusul sang suami, Harvey Moeis, menjadi tersangka dalam kasus megakorupsi timah.
"Sandra Dewi baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi penambangan timah ilegal dengan kerugian negara 300T," cuit @dramatiktokid yang difavoritkan 7 ribu warganet.
Advertisement
Sementara @_NeverAlonely menulis, "Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal." Unggahan ini juga bikin heboh, di-retweet hampir 2 ribu pengguna Twitter, dan disukai lebih dari 5 ribu warganet.
Sejumlah cuitan lagi mengenai hal serupa, juga viral dengan ribuan retweet dan favorit.
Namun, benarkah status Sandra Dewi telah meningkat dari saksi menjadi tersangka? Hal ini rupanya disanggah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut, dilansir dari kanal Regional Liputan6.com.
Ia menambahkan, "“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan."
Sudah 2 Kali Diperiksa
Sejauh ini Sandra Dewi sudah dua kali diperiksa terkait kasus korupsi timah sebagai saksi, menyusul penetapan suaminya sebagai tersangka pada April lalu.
Selain Sandra Dewi, penyidik juga mengambil keterangan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada Jumat (31/5).
Kemudian, Senin (3/6), penyidik memeriksa adik kandung Harvey Moeis, Mira Moeis sebagai saksi.
Kerugian Rp300 Triliun
Diwartakan kanal News dan Ekonomi Liputan6.com, dalam kasus ini telah diketahui hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut. Dari hasil awal Rp271 triliun, kerugian negara ditaksir membengkak menjadi Rp300,003 triliun.
Angka ini terdiri dari kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.
21 Tersangka
Mengutip Antara, dalam perkara ini telah ditetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;