Gerindra Klaim KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX

Partai Gerindra menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk pemilihan anggota DPR RI di Dapil Jawa Barat IX.

oleh Winda Nelfira diperbarui 30 Apr 2024, 19:20 WIB
Sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/4/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk pemilihan anggota DPR RI di Dapil Jawa Barat IX.

Dalam perkara Nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Gerindra menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

Kuasa Hukum Partai Gerindra Munatshir Mustaman mengatakan, perolehan suara Gerindra yang benar pada perolehan kursi anggota DPR RI di Dapil Jawa Barat IX ialah sebesar 106.934 suara dan 105.558 suara untuk Partai NasDem.

Kemudian, Gerindra mendalilkan rincian penggelembungan suara yang terjadi, yakni di 26 kecamatan di Majalengka dan 27 kecamatan di Subang.

"Partai Gerindra merupakan sisa suara hasil perolehan 1 kursi, dan menurut Pemohon adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana tabel di atas, disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon pada Partai NasDem," kata Munatshir di Sidang Pileg Panel 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

 

2 dari 2 halaman

Penambahan Suara oleh KPU

Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arie Hidayat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Menurut Gerindra, pergeseran dan perubahan serta penambahan perolehan suara oleh KPU ke Partai NasDem diduga dilakukan pada setiap tingkatan rekapitulasi yang tersebar pada 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

Hal ini sebagaimana hasil pencermatan yang dilakukan dalam proses rekapitulasi pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, yang tertuang dalam Berita Acara Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilu Tahun 2024.

"Telah sepatutnya Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon atau atas fakta peristiwa tersebut secara hukum jelas merupakan salah satu yang mewajibkan dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang," jelasnya.

Munatshir menyebut, akibat dari adanya penggelembungan suara itu perolehan suara bagi Gerindra berkurang, sehingga Gerindra tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya