Warga Minahasa Utara Buronan Kasus Pencurian Kabel Tertangkap di Maluku Utara

“Pengejaran dilakukan sejak hari Kamis, pekan lalu. Hasil koordinasi tim gabungan Resmob Polres Minahasa Selatan dan Resmob Polres Halmahera Timur, akhirnya tersangka SL bisa diamankan,” tutur Sitorus, Senin (15/4/2024).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Mei 2024, 12:24 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Minahasa Selatan - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kabel tembaga perusahaan PT Kelapa Jaya Lestari yang berlokasi di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus mengungkapkan bahwa tersangka SL (35), warga Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan di Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

“Pengejaran dilakukan sejak hari Kamis, pekan lalu. Hasil koordinasi tim gabungan Resmob Polres Minahasa Selatan dan Resmob Polres Halmahera Timur, akhirnya tersangka SL bisa diamankan,” tutur Sitorus, Senin (15/4/2024).

Dia mengatakan, tersangka tiba di Polres Minahasa Selatan pada, Senin (15/4/2024), untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Diketahui pencurian kabel tembaga terjadi di PT Kelapa Jaya Lestari, Desa Kapitu, pada akhir tahun 2023 lalu.  Ada 7 orang tersangka dalam kasus ini, yang mana awalnya mereka bekerja dalam pemasangan kabel listrik di PT Kelapa Jaya Lestari.

“Sorenya mereka pulang rumah dan malamnya kembali lagi, memanjat tembok beton perusahan kemudian mencuri kabel di dalam perusahan lalu menjualnya di Manado,” papar Sitorus.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan telah mengamankan 4 orang tersangka, sedangkan 3 lagi dalam proses pengejaran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya