Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi truk yang menabrak delapan kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Meski demikian polisi tidak menahan tersangka.
Advertisement
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi truk yang menabrak delapan kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Meski demikian polisi tidak menahan tersangka.
Diterbitkan 30 Maret 2024, 13:50 WIBLiputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi truk yang menabrak delapan kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Meski demikian polisi tidak menahan tersangka.
Advertisement