VIDEO: Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Berita Bohong dalam KUHP, Timbulkan Keonaran

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi untuk menghapus pasal 14 dan 15 Undang-Undang No.1 tahun 1946 yang mengatur tentang menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

oleh Didi NDiterbitkan 22 Maret 2024, 13:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi untuk menghapus pasal 14 dan 15 Undang-Undang No.1 tahun 1946 yang mengatur tentang menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya