Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara, karena terbukti menerima suap pengurusan perkara senilai Rp 11,2 miliar.
Advertisement
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara, karena terbukti menerima suap pengurusan perkara senilai Rp 11,2 miliar.
Diterbitkan 15 Maret 2024, 11:20 WIBLiputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara, karena terbukti menerima suap pengurusan perkara senilai Rp 11,2 miliar.
Advertisement