Perpanjangan Masa Kepengurusan Pordasi Dapat Penolakan dari Pengprov dan Klub Berkuda

Ada gerakan save Pordasi yang dengan tegas menolak hasil Rakor yang memperpanjang masa kepengurusan sampai selesainya PON 2024.

oleh Liputan6.comDiperbarui 04 Februari 2024, 08:19 WIB
Ilustrasi olahraga berkuda (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta- Gerakan Save Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) bersuara soal hasil putusan rapat koordinasi (Rakor) 2024 yang digelar PP Pordasi di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, akhir Januari 2024. Mereka menolak keputusan soal perpanjangan masa jabatan ketua umum saat ini Triwatty Marciano.

Ketua Harian PP Pordasi Jabar Asep Noordin menuturkan gerakan save Pordasi merupakan bentuk respon dari seluruh stakeholder perkudaan di Indonesia yang melihat bahwa organisasi Pordasi perlu mentaati peraturan sesuai AD/ART yang berlaku. Mereka menilai hasil putusan rapat rakor PP Pordasi tak sah karena tidak sesuai aturan.

“Kami melihat bahwa Pordasi melakukan langkah-langkah yang sekiranya tidak sesuai dengan peraturan UU ataupun AD/ART itu sendiri. Gerakan save Pordasi bukan gerakan radikal, bukan yang ingin menghancurkan Pordasi tetapi ingin merekatkan organisasi kita,” tegas Asep dalam keterangan resminya, Sabtu (3/2/2024).

Gerakan save Pordasi ini diketahui berisikan perwakilan 17 pengurus Provinsi Pordasi yang merupakan bagian dari 24 anggota Pordasi. Gerakan ini juga didukung oleh komunitas pacu dan komunitas equestrian di Indonesia.

Salah satu hasil rakor Pordasi yang ditolak ialah Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195 Tahun 2023, untuk memperpanjang masa jabatan PP Pordasi yang dipimpin Triwatty Marciano hingga November 2024.

Perwakilan pengurus provinsi Pordasi Sulawesi Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah hadir pada Rapat Koordinasi Pimpinan PP Pordasi menolak hasil rakor 2024.


Menolak Hasil Rakor

Ilustrasi olahraga berkuda

Jejen Rusyana Dyan yang merupakan Sekretaris Umum PP Pordasi Jabar menambahkan rakor Pordasi 2024 seharusnya tidak memutuskan sesuatu keputusan. Menurutnya, rakor hanya menjadi ajang penyampaian informasi dari PP Pordasi ke pemprov.

“Tapi lihat hasilnya sepertinya lain yang diusulkan PP dari rilis dengan apa yang dibahas di rakor. Karena di rakor tidak memutuskan suatu keputusan tapi mengiformasikan organisasi Pordasi yang masih dalam tahapan penyempurnaan,” ucapnya.

Kemudian Penasehat PP Pordasi Sulawesi Utara (Sulut) Sherpa Manembu menyatakan bahwa masa bakti ketua umum PP Pordasi jika sesuai surat edaran KONI seharusnya sudah berakhir pada 31 Januari 2024 silam.

Lanjut Baca:

“Secara de jure kepengurusan PP Pordasi sudah demisioner,” ungkapnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya