Liputan6.com, Jakarta Teuku Ryan telah digugat cerai oleh Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan secara e-court dan terdaftar pada Selasa, 30 Januari 2024.
Setelah berita soal perceraian ini mencuat pada Rabu (31/1/2024) sore, unggahan Teuku Ryan di Instagram Story jadi sorotan warganet. Dia meng-upload quotes tentang pentingnya memaafkan demi ketenangan hidup.
Advertisement
"Ternyata satu kunci hidup tenang adalah mudah memaafkan. Memaafkan apa? Apa pun. Memaafkan orang, memaafkan keadaan. Tiap hari pasti ada orang yang bikin kesal, maafin. Tiap hari pasti ada keadaan yang enggak sesuai keinginan, maafin juga," begitu bunyinya.
Kendati demikian, tidak dapat dipastikan apakah unggahan kalimat tersebut berkaitan dengan problematika rumah tangga yang saat ini sedang dia hadapi bersama Ria Ricis.
Dalam unggahan berikutnya, Teuku Ryan juga memperlihatkan video sedang bermain bersama anak semata wayangnya, Moana. Mereka bersenang-senang bersama di pusat perbelanjaan.
Main Bersama Anak
"Hari ini pulang sekolah, langsung minta main ketimezone (kaya ngerti aja ini bayi), keliling2 dan sampe ketidur," tulisnya.
Pria asal Aceh ini juga masih membalas postingan temannya yang berisi dukungan untuknya. "Choose to be optimistic. It always feels better," kata temannya.
"Terima kasih ka," jawab Ryan.
Ada 3 Tuntutan
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini ini, Ria Ricis selaku penggugat mengajukan tiga tuntutan kepada suaminya, salah satu di antaranya adalah nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana.
"Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi, artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga," terangnya.
Sidang Cerai Pertama
Sidang cerai perdana akan dilangsungkan pada pertengahan Februari 2024.
"Sidang perdananya insyaallah di tanggal 19 Februari 2024, jadi penggugat dan tergugat akan dipanggil untuk sidang tanggal 19 Februari yang agendanya perdamaian," ujar Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
"Kalau hadir keduanya akan dimediasi di PA Jakarta Selatan, makanya keduanya dipanggil. Kuasa hukum juga diperintahkan hadir," sambung Taslimah.