Sah! LRT Jabodebek Resmi Jadi Objek Vital Nasional

Moda Transportasi Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Perkeretaapian. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 30 Jan 2024, 20:05 WIB
LRT Jabodebek Resmi Jadi Objek Vital Nasional
Moda Transportasi Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Perkeretaapian. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
Penumpang menunggu kedatangan kereta LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Moda Transportasi Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Perkeretaapian. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dengan ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai Objek Vital Nasional, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Serta diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya