Laporan Dana Kampanye Empat Parpol di Banyuwangi Nol Rupiah, Demokrat Catat Saldo Terbanyak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Empat dari 18 partai politik mencatatkan nol rupiah dalam laporn awal dana kampanyenya.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 16 Jan 2024, 14:03 WIB
Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.  Empat dari 18 partai politik mencatatkan nol rupiah dalam laporn awal dana kampanyenya.

Empat partai politik yang laporan awal dana kampanye nol rupiah tersebut ialah, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dari empat partai tersebut, dua partai politik yaitu Partai Gelora dan PKN sama sekali tidak menerima dan mengeluarkan uang untuk kebutuhan kampanye. Sedangkan dua partai yaitu PBB dan PPP masih menerima dan mengeluarkan uang untuk kebutuhan kampanye.

Sementara itu, Partai Demokrat tercatat memiliki saldo dana kampanye paling banyak di antara 18 partai politik kontestan Pemilu 2024 di Banyuwangi ini, yaitu mencapai Rp 445 juta lebih.

Sedangkan lima partai lainya memiliki sisa dana kampanye  mencpai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Partai tersebut diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan PKS

Adapun delapan parpol lainya sisa dana kampanye berjumlah ratusan ribu rupiah. Parpol- parpol yang dimaksud adalah Partai Gerindra, Golkar, Partai Buruh, Hanura, Garuda, PAN, PSI, Perindo dan Partai Ummat.

Anggota KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Ari Mustofa mengatakan, pasca pengumuman LADK tahap selanjutnya adalah pengumpulan laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK).

Kata Ari pemasukan dana kampanye parpol masih dana bertambah selama masa kapanye berlangsung.

“Sehingga parpol dapat menyesuaikan dengan penerimaan sumbangan kembali pada laporan berikutnya. Sebab selama kampanye parpol bisa menerima sumbangan,”ujar Ari Mustofa, Selasa (16/1/2024).

2 dari 2 halaman

Sumbangan Dana Kampanye Perorangan Maksimal Rp2,5 Miliar

Sumbangan dana kampanye bagi parpol dapat berasal dari perorangan atau sumbangan kelompok atau badan usaha lainya.

Nominal maksimal sumbangan masing- masing sumber bervariasi. Seperti sumbangan dana kampanye yang berasal dari perorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dari kelompok atau badan usaha maksimal mencapai Rp25 miliar.

“Untuk sumbangan yang belum dilaporkan selama LADK nanti bisa dilaporkan,” pungkasnya.

 

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya