Jokowi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Bisa Dipenjara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ini dikarenakan pada aturan sebelumnya masih adanya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 05 Januari 2024, 16:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ini dikarenakan pada aturan sebelumnya masih adanya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya