Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Paspampres dan dua anggota TNI lain dalam kasus pembunuhan penjual kosmetik, Imam Masykur.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Paspampres dan dua anggota TNI lain dalam kasus pembunuhan penjual kosmetik, Imam Masykur.
Diterbitkan 12 Desember 2023, 11:43 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Paspampres dan dua anggota TNI lain dalam kasus pembunuhan penjual kosmetik, Imam Masykur.
Advertisement