Iklan Kampanye di Media Massa Belum Diperbolehkan, Bawaslu: Kalau Curi Start Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ada ancaman yang bisa dikenakan kepada peserta Pemilu jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media massa tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Des 2023, 12:25 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagjai kut memantau jalannya pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang berlangsung di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023). (Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta Pemilu bahwa iklan kampanye di media massa belum boleh dilakukan, karena ada jadwal khususnya untuk penayangannya di media televisi, radio, surat kabar dan media siber.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, ada ancaman yang bisa dikenakan kepada peserta Pemilu jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media tersebut.

"Bagaimana kalau ditemukan curi start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana Pemilu," kata Rahmat dilansir dari Antara, Rabu (6/12/2023)

Meski demikian, Bagja tak memungkiri tiga pasangan capres-cawapres sudah mulai mempublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah media massa, termasuk televisi. Namun dia mengatakan, pihaknya masih harus menyelidiki lebih dalam hal tersebut.

"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye, memenuhi unsur kampanye, itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.

Bagja menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan institusi terkait guna mengawasi adanya potensi pelanggaran kampanye.

"Sekarang bagaimana kalau tidak ada ajakan? Karenanya kami sedang diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan Dewan Pers, dengan KPU," tutur Bagja.

Dalam lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Namun sejak 28 November 2023 kemarin, peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota dewan, dan pasangan capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Simulasi untuk merepresentasikan pemungutan suara di TPS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya